KUTAI TIMUR — Masyarakat Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, mendesak agar pembangunan kebun plasma seluas 302 hektare yang telah lama disepakati dapat segera dilanjutkan. Mereka menegaskan bahwa hak atas lahan tersebut sudah melalui proses panjang dan mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Proses pembangunan kebun plasma Desa Long Bentuq yang harusnya dimulai sejak 2025 kini masih terkatung-katung. Hal ini disebabkan adanya oknum dari Desa Rantau Sentosa yang justru secara sepihak menghalangi dan malah melakukan penanaman pada lahan yang menjadi hak Desa Long Bentuq.
“Saat kami mulai ritual (pembukaan lahan) terjadi penahanan oleh beberapa orang dari Desa Rantau Sentosa, kami stop dan beberapa bulan kemudian kami menyampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati untuk mediasi, dan sampai saat ini pembangunan plasma belum juga dimulai karena ada klaim tersebut,” ungkap Heriyansyah, Kepala Desa Long Bentuq. Kamis (04/06/2026).
Sengketa yang melibatkan dua desa ini, menurutnya, bahkan telah difasilitasi berulang kali oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur beserta sejak pertengahan 2025 lalu untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lapangan. Dari hasil identifikasi dan inventarisasi lapangan, ada klaim atas areal seluas 194,07 Hektar pada 59 bidang tanah oleh 48 penggarap.
Heriyansyah menambahkan, terhadap lahan yang telah di inventarisasi dan tidak ditemukan indikasi klaim dari masyarakat maka dapat dilakukan pembukaan lahan atau land clearing untuk memulai pembangunan plasma Desa Long Bentuq.
“Dari berita acara mediasi tersebut, lahan seluas 120 Ha yang tidak ada klaim dapat dibuka, namun setelah mulai dibuka lahan tersebut malah ditanami oleh oknum desa sebelah. Sebelum kami buka lahan itu sebenarnya juga sudah dibuka terlebih dahulu, padahal lahan itu sampai 2024 masih tertutup,” sambungnya.
Pemkab Kutai Timur, terang Heriyansyah, melalui surat rekomendasi B-500.17.4.1/1786/AS 1 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Trisno pada 22 April 2026 secara tegas menyatakan bahwa penggarapan lahan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak dikategorikan sebagai pemakaian tanah tanpa izin yang sah sebagaimana diatur Pasal 2 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga merekomendasikan pemberian tali asih kepada masyarakat penggarap yang terbukti memanfaatkan lahan berdasarkan hasil inventarisasi resmi, dengan nilai mengacu pada standarisasi tanam tumbuh Keputusan Bupati Kutai Timur. Baik perusahaan maupun Desa Long Bentuq telah menyatakan kesediaannya memberikan tali asih pada pertemuan Desember 2025.
Ia berharap agar seteru ini agar dapat segera diselesaikan serta seluruh pihak untuk menghormati hasil mediasi serta rekomendasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Adat Long Bentuq, Beng Lui sependapat, ia menilai pembangunan plasma Long Bentuq oleh perusahaan punya peran vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Secara historis, lahan ini memang wilayah Long Bentuq, sehingga kami warga Long Bentuq berharap agar masalah ini segera selesai. Proses plasma ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteran masyarakat Desa Long Bentuq,” kata Beng Lui.(Adv)
![]()

