Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I

Dosen STAIS Kutai Timur dan Sekretaris Majelis Ta’lim Al Ihsan

AGAMA sejatinya hadir sebagai cahaya yang menuntun manusia menuju akhlak, kasih sayang, dan kemuliaan. Sosok pemuka agama, guru mengaji, ustaz, maupun pimpinan pesantren selama ini ditempatkan pada posisi yang terhormat di tengah masyarakat. Mereka dipercaya sebagai penjaga moral, pembimbing ruhani, sekaligus tempat bertanya ketika kehidupan terasa gelap dan membingungkan. Namun, ironi besar muncul ketika sebagian kecil dari mereka justru menyalahgunakan kehormatan itu untuk melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.

Akhir-akhir ini, masyarakat kembali dikejutkan oleh maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang melibatkan tokoh agama diberbagai daerah tercatat dalam dokumentasi kompas ada kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang melibatkan anak kiai.

Di Bandung, kasus di Pondok Pesantren Manarul Huda bahkan sempat menyita perhatian luas. Pada 2022, pengelolanya, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti memerkosa 13 santriwati hingga sebagian di antaranya hamil dan melahirkan. Kemudian coba kita chek and richek jangan-jangan kasus-kasus diatas juga dekat dengan diri kita, atau lingkungan terdekat kita.

Setidaknya setelah dilakukan advokasi kejadian yang mirip juga pernah terjadi beberapa kali di Kec. Kongbeng dan Muara Wahau Kab. Kutai Timur. Senyatanya, kasus demi kasus muncul silih berganti, menyisakan luka mendalam bagi para korban serta mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan. Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah ini hanya kasus per kasus yang kebetulan terungkap, atau sesungguhnya fenomena ini telah lama terjadi namun tertutup oleh budaya diam dan rasa takut?

Kita tentu tidak boleh gegabah menghakimi seluruh lembaga pendidikan agama atau seluruh pemuka agama. Masih sangat banyak guru, ustaz, kiai, dan pemimpin pesantren yang tulus mengabdikan hidupnya demi pendidikan moral umat. Akan tetapi, fakta bahwa kasus serupa terus bermunculan di tempat dan waktu yang berbeda menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa. Ada sesuatu yang salah dalam sistem pengawasan, budaya sosial, dan relasi kuasa yang selama ini dibangun.

Dalam banyak kasus, korban sering kali berada pada posisi yang lemah. Mereka adalah santri, murid, atau jamaah yang sejak awal diajarkan untuk patuh dan hormat kepada guru. Relasi ini sebenarnya mulia jika dijalankan dengan amanah. Namun ketika kuasa digunakan secara menyimpang, hubungan yang seharusnya mendidik justru berubah menjadi ruang manipulasi dan intimidasi. Korban dibuat takut berbicara, takut dianggap memfitnah ulama, bahkan takut dikucilkan oleh lingkungan sosialnya sendiri relasi inilah yang bermasalah dan perlu diselesaikan.

Direktur Rifka Annisa Women Crisis Center (WCC), Indiah Wahyu Andari yang bermarkas di Yogyakarta dimana Lembaga ini konsen terhadap isu-isu keberpihakan terhadap wanita, mengungkapkan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan pelecehan seksual oleh tokoh agama dapat terus terjadi, yakni penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan budaya mengkultuskan tokoh agama, hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah, menilai situasi ini mencerminkan kuatnya relasi kuasa dalam lingkungan pesantren Pendapat ini layak menjadi bahan refleksi bersama.

Pertama, penyalahgunaan kekuasaan. Tokoh agama memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Ucapan mereka didengar, nasihat mereka dipatuhi, bahkan keputusan mereka terkadang dianggap lebih tinggi daripada logika dan hukum sosial.

Dalam posisi seperti itu, muncul ruang yang sangat rawan untuk disalahgunakan. Ketika seseorang merasa dirinya memiliki kuasa penuh atas orang lain tanpa pengawasan yang memadai, maka peluang penyimpangan akan semakin terbuka. Ironisnya, banyak lembaga pendidikan agama yang belum memiliki mekanisme pengawasan dan pelaporan yang kuat. Tidak sedikit kasus yang akhirnya diselesaikan secara diam-diam demi menjaga nama baik lembaga.

Padahal, menutupi kejahatan demi menjaga citra justru memperpanjang penderitaan korban dan memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Dalam konteks ini, budaya “aib jangan dibuka” sering kali berubah menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual. Namun demikian ibarat pepatah lama sebaik apapun kejahatan itu disimpan dengan rapi, maka ia akan menemukan jalanya sendiri untuk tampil dikemudian hari.

Kedua, budaya mengkultuskan tokoh agama. Di sebagian masyarakat, pemuka agama ditempatkan pada posisi yang nyaris tanpa cela. Mereka dianggap suci, tidak mungkin salah, citra shaleh dan segala tindakannya selalu benar. Akibatnya, ketika ada korban yang berani bersuara, masyarakat justru lebih mudah menyalahkan korban daripada memeriksa kemungkinan kesalahan pelaku.

Korban dianggap pembuat fitnah, perusak nama baik pesantren, atau bahkan dianggap kurang menjaga diri. Budaya semacam ini sangat berbahaya. Agama memang suci, tetapi manusia yang membawa simbol agama tdan meyalahgunakanya etaplah manusia biasa yang bisa khilaf dan melakukan dosa. Menyamakan tokoh agama dengan kesucian agama itu sendiri hanya akan melahirkan fanatisme buta. Padahal, sikap kritis bukan berarti membenci ulama, melainkan bentuk tanggung jawab moral agar tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.

Lebih menyedihkan lagi, banyak korban mengalami trauma berkepanjangan. Mereka kehilangan rasa aman, kehilangan kepercayaan kepada lingkungan, bahkan kehilangan keyakinan spiritual karena luka yang ditorehkan datang dari orang yang selama ini mereka hormati. Sebagian korban memilih diam bertahun-tahun karena takut tidak dipercaya. Ada pula yang akhirnya menanggung tekanan psikologis sendirian hingga dewasa. Karena itu, persoalan ini harus dilihat bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga krisis moral dan sosial yang serius.

Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan pendidikan agama yang aman dan sehat. Pesantren, majelis taklim, dan lembaga keagamaan perlu memiliki sistem pengawasan yang jelas, aturan perlindungan santri, serta jalur pelaporan yang aman bagi korban. Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa kritik terhadap oknum pelaku sama dengan menyerang agama. Selain itu, pendidikan tentang batasan tubuh, kekerasan seksual, dan keberanian melapor juga penting diberikan kepada anak-anak dan santri.

Selama ini, banyak korban tidak memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan bentuk pelecehan karena pelaku membungkusnya dengan dalil dan dalih agama, kedekatan spiritual, atau alasan pendidikan. Ketidaktahuan ini membuat korban semakin mudah dimanipulasi. Masyarakat pun harus belajar bersikap lebih bijak. Menghormati ulama adalah bagian dari adab, tetapi penghormatan tidak boleh menghilangkan akal sehat dan sikap kritis. Tidak ada manusia yang kebal dari kesalahan, termasuk mereka yang berdiri di mimbar agama. Justru dengan pengawasan yang sehat dan transparan, kehormatan lembaga agama akan lebih terjaga.

Pada akhirnya, kasus-kasus pelecehan seksual oleh tokoh agama menjadi pengingat bahwa jubah dan mimbar tidak selalu menjamin kesucian hati seseorang. Kemuliaan sejati bukan terletak pada pakaian, gelar, atau posisi sosial, melainkan pada akhlak dan tanggung jawab moral serta integrity terhadap sesama manusia. Agama tidak pernah mengajarkan penindasan, intimidasi, sekat kuasa, apalagi kekerasan seksual. Maka, ketika ada pemuka agama yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melukai orang lain, sesungguhnya ia bukan sedang menjaga agama, melainkan sedang mengkhianati nilai-nilai suci yang ia dakwahkan sendiri.

Loading