KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk menyelamatkan dokumen negara dari ketersedian informasi.
Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah mengusulkan ke Pemkab untuk membangun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur, Ayub Bid. Ia menerangkan, usulan pembangunan LKD ini sudah mendapat persetujuan dari Bupati, Wakil Bupati dan seluruh jajaran pejabat di Kabupaten Kutim. Namun, untuk waktu pelaksanaan pembangunan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, karena hal ini berkaitan dengan nilai anggaran yang besar.
“Pak Bupati sudah menyetujui dan merencanakan hal tersebut, tapi kalau untuk soal kapan mulai dilakukan pembangunan sampai saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama dengan pihak terkait,” terang dia.
Kata Ayub, rencananya gedung Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan dipindah di bekas Kantor Pengadilan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian, pembangunan LKD akan dibangun bersebelahan dengan gedung baru tersebut.
Kearsipan merupakan nilai sejarah yang sangat penting dalam suatu daerah. Sehingga, perlu adanya penunjang sarana dan prasarana dengan membangun Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Keberadaan LKD bisa membantu masyarakat dalam mencari data untuk bahan penelitian maupun yang lainnya.
“Rencananya kan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim akan dipindah di bekas Kantor Pengadilan dan nantinya gedung LKD akan dibangun disana bersebelahan,” kata dia.
Lebih lanjut Ayub menambahkan, sejauh ini tahapan menuju proses pembangunan LKD adalah melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala OPD untuk menyamakan persepsi dan membahas tentang keberadaan LKD. (Ty/Adv-Dispusip)
![]()

