JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengidentifikasi peredaran konten video di media sosial yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, hingga serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Pihak Komdigi menegaskan bahwa seluruh isi dalam video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung unsur ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai sengaja dibuat untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara tanpa dasar fakta yang jelas.

Provokasi dan Ancaman Persatuan
Pemerintah menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap sebagai bagian dari upaya provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Narasi ini tidak memiliki dasar fakta dan merupakan upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik yang berpotensi memecah belah bangsa,” tulis pernyataan resmi Komdigi yang diterima pada Sabtu (2/5/2026).

Komdigi menekankan bahwa meskipun Indonesia menjunjung tinggi nilai demokrasi, ruang digital seharusnya menjadi wadah untuk beradu gagasan yang konstruktif, bukan tempat memproduksi konten kebencian yang menyerang harkat dan martabat manusia.

Langkah Hukum Tegas
Menyikapi pelanggaran ini, Komdigi menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diingatkan bahwa pembuatan maupun penyebarluasan konten tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Berdasarkan hasil identifikasi, pihak-pihak yang terlibat secara sadar dalam mendistribusikan atau mentransmisikan video tersebut dianggap telah melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang, Pasal 28 Ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

IMBAUAN LITERASI DIGITAL

Di akhir keterangannya, Komdigi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, produktif, dan aman. Pemerintah berkomitmen terus mendorong literasi digital agar kebebasan berekspresi di Indonesia tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum.(rls/mn)

Loading