SAMARINDA – Kejelian masyarakat Kalimantan Timur atas Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur Nomor: 100.3.3./K.9/2026, tanggal 19 Februari 2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 mensinyalir adanya dugaan terindikasi mengalami cacat hukum.

 

Dyah Lestari warga masyarakat Kalimantan Timur yang berdomisili di Samarinda mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan SK Gubernur pembetukan tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan Kaltim 2026 (TAGUPP) yang patut diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

“Setelah kami pelajari SK Gubernur tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 ini terdapat kejangalan dan patut di duga terindikasi mengalami cacat hukum,” ungkap Dyah Lestari yang kesehariannya sebagai Advokat di Samarinda, Senin (27/4/2027).

Mengetahui adanya indikasi tersebut, Dyah mengungkapkan akan bersurat ke Gubernur. “Kami adalah masyarakat Kaltim yang kebetulan berprofesi sebagai advokat, tergerak hati kami untuk melakukan kontrol sosial terhadap gubernur Kaltim dengan cara bersurat keberatan pada gubernur Kaltim untuk mempertanyakan terkait Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur Nomor: 100.3.3./K.9/2026, tanggal 19 Februari 2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026. Jika benar, SK Gubernur tersebut patut diduga terindikasi mengalami cacat hukum, maka kami meminta dan menuntut gubernur untuk melakukan beberapa tindakan terkait penerbitan SK tersebut,” tegasnya.

Dyah mengungkapkan gubernur Kaltim harus segera:

1. Membatalkan SK Gubernur terkait pembentukan tim ahli gubernur yang cacat hukum,

2. Meminta seluruh tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan Kaltim 2026 (TAGUPP) mengembalikan seluruh honorarium tim ahli gubernur yang sudah diterimanya ke kas daerah,

3. Meminta gubernur Kaltim untuk bubarkan tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan 2026 (TAGUPP)

“Apabila gubernur Kaltim tidak membatalkan SK pembentukan tim ahli yang patut diduga terindikasi mengalami cacat hukum, maka secara nyata dan terang benderang gubernur Kaltim sedang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila hororarium tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan Kaltim 2026 (TAGUPP) tidak dikembalikan pada kas daerah sementara pijakan hukumnya patut diduga terindikasi mengalami cacat hukum, maka hal ini dapat dikategorikan tindak pidana korupsi atas perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain

Sementara itu Rusdiansyah Aras dalam catatannya menyebutkan bahwa kehadiran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud menjadi perbincangan hangat menjadi beban APBD Kaltim.

Rusdiansyah Aras

“Dalam SK tersebut terdapat deretan nama beken seperti Bambang Widjojanto hingga Irianto Lambrie menjanjikan akselerasi kebijakan. Di sisi lain, angka-angka honorarium yang menyentuh angka Rp45 juta per bulan memicu pertanyaan apakah output mereka sebanding dengan beban fiskal daerah,” ungkap Rusdiansyah.

Menurutnya beban fiskal yang timbul sangat kontradiktif. “Pada saat pendapatan daerah mengalami kontraksi atau fluktuasi harga komoditas menekan APBD, alokasi Rp10,78 miliar per tahun untuk sebuah tim “adhoc” terasa sangat kontras dengan semangat penghematan,” jelasnya.

Diungkapkan Rusdi, pembentukan tim ahli gubernur ini memiliki potensi tumpang tindih (Overlapping). “Provinsi Kaltim sudah memiliki OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang diisi oleh ribuan ASN dan tenaga ahli teknis. Jika tugas TAGUPP tidak spesifik, mereka hanya akan menjadi “birokrasi lapis kedua” yang justru memperpanjang alur pengambilan keputusan,” jelasnya.

Menyewa “otak-otak terbaik” menurut Rusdi memang mahal, namun rakyat Kaltim tidak butuh sekadar deretan gelar di atas kertas. “Di tengah fiskal yang sedang lesu, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus kembali dalam bentuk kesejahteraan. Jika TAGUPP tidak mampu membuktikan nilai tambahnya, maka honor besar tersebut hanyalah pemborosan yang dipoles dengan label ‘akselerasi’,” pungkas Rusdiansyah. (mn)

Loading