JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya potongan video di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang. Kemenag menyatakan bahwa informasi tersebut adalah disinformasi dan hasil pemotongan video di luar konteks.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa video yang beredar dengan judul provokatif “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” tersebut diambil dari pernyataan Menag pada acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026 lalu.
“Narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Thobib menjelaskan, pernyataan Menag dalam forum tersebut sebenarnya adalah gagasan mengenai pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberikan dampak manfaat yang lebih luas bagi umat. Hal ini bukan berarti mengganti atau menghapus syariat ibadah kurban yang sudah ada.
Salah satu poin yang disampaikan Menag adalah adanya opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurbannya melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas,” jelas Thobib.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan melalui Baznas didukung oleh fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis, sesuai syariat, dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Dengan sistem ini, distribusi daging diharapkan lebih tepat sasaran karena didasarkan pada pendataan yang terintegrasi.
Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang praktik kurban yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” pingkasnya.(rls/mn)
![]()

