SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap menerbitkan surat edaran terkait pembatasan peredaran rokok elektrik (vape). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons atas maraknya penyalahgunaan cairan vape yang disusupi zat narkotika, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda.

Rencana kebijakan tersebut dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor yang difasilitasi Pemprov Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, TNI, Kepolisian, serta pemangku kepentingan terkait di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (13/10/2026).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan cairan vape telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan karena maraknya modus penyusupan obat-obatan terlarang ke dalam kemasan liquid.

“Cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang,” ujar Seno Aji di sela-sela pembahasan.

Data lonjakan pengguna cairan vape.(foto: biro adpim)

Ancaman Narkotika dan Rencana Usulan Pelarangan Nasional
Kekhawatiran Pemprov Kaltim didasari oleh masifnya pengungkapan kasus narkotika oleh BNN sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, BNN berhasil menyita 2,6 ton cairan mengandung metamfetamin, 1,3 ton ketamin, serta 3,7 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds). Temuan ini menjadi alarm keras perlunya pengawasan ekstra ketat di jalur peredaran.

Sebagai tindakan awal, Pemprov Kaltim akan mengeluarkan edaran gubernur mengenai pembatasan peredaran vape. Pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim juga diimbau untuk segera menerbitkan aturan serupa agar pengawasan di tingkat daerah berjalan selaras.

Tak berhenti di tingkat lokal, Pemprov Kaltim juga berencana menyurati pemerintah pusat guna mengusulkan regulasi pelarangan peredaran vape secara nasional.

“Kalau perlu nanti kita akan lakukan FGD yang lebih besar,” tegas Seno Aji mengenai pentingnya keterlibatan lebih banyak pihak dalam merumuskan kebijakan pengendalian ini.

Sanksi Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam aspek penegakan hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa instrumen hukum terkait peredaran barang ilegal sudah tersedia dan siap diterapkan. Ketentuan regulasi yang berlaku akan menjadi acuan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran sesuai tingkatan kasusnya.

Guna memastikan langkah pencegahan berjalan efektif, Pemprov Kaltim turut merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) hingga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, untuk membendung penyalahgunaan vape di lingkungan pemuda dan atlet.

“Langkah ini menjaga kesehatan generasi muda dan mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat serta cerdas,” tutup Seno Aji.(*/mn)

Loading