KUTAI TIMUR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menegaskan perubahan paradigma dalam pendidikan membuat tindakan kekerasan terhadap siswa tidak lagi dapat dibenarkan sebagai bagian dari proses mendidik.

Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono, mengatakan pendekatan pendidikan saat ini berbeda dengan praktik yang pernah dianggap biasa pada masa lalu. Ia mencontohkan tindakan seperti menjewer atau memukul siswa menggunakan penggaris yang dulu mungkin dianggap sebagai bentuk pendisiplinan, kini tidak lagi dibenarkan.

“Paradigma pendidikan, paradigma pembelajaran kan sudah berbeda. Zaman dulu sama zaman sekarang,” kata Mulyono.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan mengenai kasus kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oknum guru. Menurut Mulyono, Disdikbud memiliki mekanisme penanganan apabila menerima laporan mengenai persoalan tersebut.

Langkah awal yang dilakukan adalah mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, jika mediasi tidak menemukan jalan keluar, Mulyono mengatakan pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

Ia juga menegaskan Disdikbud tidak akan memberikan perlindungan secara membabi buta terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami juga enggak akan melindungi secara membabi buta,” ujarnya.

Selain penanganan ketika kasus sudah terjadi, Disdikbud juga melakukan langkah pencegahan melalui bimbingan teknis dan seminar. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik maupun pihak sekolah mengenai pola pendidikan yang sesuai dengan perkembangan saat ini.

Mulyono mengatakan respons cepat juga menjadi bagian penting dalam penanganan pengaduan. Setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada bidang terkait untuk ditangani. Menurutnya, respons tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka mendapatkan perhatian pemerintah.

Ia juga mengatakan, laporan kekerasan guru terhadap siswa yang masuk ke Disdikbud sejauh ini relatif sedikit. Namun, pemerintah tetap menganggap pencegahan dan respons terhadap setiap laporan sebagai bagian penting dari pengelolaan satuan pendidikan. (Adv-kominfo/Ad)

Loading