PURWAKARTA — Praktik culas yang memanfaatkan niat suci jemaah haji kembali menyeruak ke permukaan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kini membongkar dugaan megaskandal penyimpangan dana dam (denda) dan pelaksanaan badal haji yang menyeret Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Aksi yang dinilai merugikan ratusan jemaah ini mulai terkuak usai tim Kemenhaj mencecar Ketua KBIHU AF dalam proses klarifikasi maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis–Jumat (24–25/9/2026).

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kemenhaj, Rudi Nurudin Ambary, menegaskan bahwa pendalaman ini dipicu oleh temuan mencurigakan dari tim Perlindungan Jemaah (Linjam) Daker Makkah pada musim haji 1447 H/2026 M.
Sesuai Surat Edaran Dirjen PHU Nomor S-50/BN/2026, sebanyak 93 jemaah asal Purwakarta telah menyerahkan dana dam sebesar 720 SAR (Riyal Arab Saudi) per orang untuk disalurkan secara resmi lewat Proyek Adahi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” pangkas Rudi di Purwakarta, Sabtu (26/9/2026) melalui releasenya.
Sebanyak 83 jemaah lainnya diduga dialihkan pembayarannya melalui seorang mukimin berinisial AD dengan tarif hanya 460 SAR per orang. Dari manipulasi skema pembayaran ini, terindikasi ada margin ‘keuntungan’ sebesar 260 SAR dari setiap jemaah yang menguap ke kantong oknum.
Tak berhenti pada permainan uang dam, dugaan penyimpangan yang lebih memprihatinkan menyasar program badal haji. KBIHU AF tercatat mengumpulkan dana dari 104 orang penitip badal haji dengan biaya fantastis Rp9 juta per orang.
Bukannya dikelola sesuai amanah, pelaksanaan badal haji di Tanah Suci itu malah ‘dilempar’ ke seorang mukimin berinisial FS dengan nilai hanya Rp4 juta per orang. KBIHU AF diduga menangguk selisih biaya hingga Rp5 juta per penitip — dengan nilai total mencapai Rp520 juta!
Lebih parah lagi, Kemenhaj kini mendalami dugaan kuat bahwa pengerjaan badal haji tersebut dilakukan secara asal-asalan dan menyalahi ketentuan syariat Islam.
Aksi nekat yang menumbalkan kesucian ibadah haji ini berujung pada penanganan hukum ganda. Kemenhaj memastikan ranah dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan telah masuk ke meja penyidik Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kemenhaj memfokuskan penindakan dari sisi administratif. Jika seluruh bukti dokumen dan keterangan saksi telah sah terbukti, sanksi tegas dipastikan menanti KBIHU AF.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin,” tegas Rudi.
KEJARI TEMPAT KLARIFIKASI
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta Ratno Timur Pasaribu, SH, MH, mengatakan bahwa kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta hanya dijadikan tempat untuk klarifikasi sesuai permintaan dari kementerian Haji dan Umrah.

“Masalah ini masih menjadi kewenangan pihak Kemenhaj, tapi jika dilihat dari releasenya mereka ke Polda Jawa Barat.” jelas Ratno Timur, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta Jl. Siliwangi No. 25, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Selasa (29/9/2026).
Pihak Kejaksaan Negeri, lanjut Ratno tidak dilibatkan dalam klarifikasi, “mereka hanya meminjam tempat saja. Jadi kami sama sekali tidak memonitor prosesnya, hanya menyediakan tempatnya saja,” pungkasnya.(mn)
![]()

