BALIKPAPAN — Sebanyak 101 personel dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Agenda yang diinisiasi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim ini difokuskan untuk menggembleng pemahaman anggota Polri terkait dinamika aturan kepolisian terbaru serta penanganan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol. Rino Eko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan dan perkembangan regulasi menuntut jajaran kepolisian untuk adaptif dan bertindak berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“Setiap personel Polri harus memahami dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Pemahaman tersebut menjadi landasan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Rino.

Mengenai penanganan TPPO, Rino menyoroti pentingnya kepekaan anggota di lapangan dalam merespons kejahatan yang merenggut harkat dan martabat manusia tersebut. Menurutnya, personel harus responsif mendeteksi modus operandi sejak tahap perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga eksploitasi.

“Personel harus mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani TPPO secara tepat. Pemahaman terhadap setiap unsur dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam proses penanganan perkara dan perlindungan korban,” tambahnya.

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, para peserta dibekali pendalaman dua regulasi utama, yakni UU No. 2 Year 2002 tentang Kepolisian yang telah diperbarui melalui UU No. 5 Year 2026, serta UU No. 21 Year 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain soal TPPO, materi pelatihan mencakup penanganan kejahatan siber berbasis teknologi, aturan penugasan Polri di luar instansi, penguatan pengawasan internal, hingga jaminan perlindungan dan kesejahteraan anggota.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., mewakili Kabidkum. Untuk mengukur efektivitas penyampaian materi, panitia juga menggelar pre-test dan post-test bagi seluruh peserta di awal dan akhir sesi.(rls/mn)

Loading