BATU — Ambulans memegang peran vital dalam rantai penyelamatan jiwa (chain of survival). Sebagai kendaraan darurat, pengemudi ambulans dituntut bergerak cepat. Namun, kecepatan tinggi harus selalu beriringan dengan prinsip keselamatan, kepatuhan hukum, dan etika, agar tugas kemanusiaan tercapai tanpa menimbulkan korban baru di jalan raya.

Hal ini disampaikan IPTU Suhana saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional Keselamatan dan Etika Pengemudi Ambulans dalam rangkaian acara Puncak HUT ke-7 Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) yang berlangsung di Pondok Anugrah Homestay, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Malang, Sabtu (25/7/2026).

Peserta seminar nasional keselamatan dan etika Mengemudi ambulans.

IPTU Suhana dari Lantas Polresta Kota Batu menjelaskan pengaturan mengenai kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) diatur dalam peraturan lalu lintas resmi. Pemahaman hukum ini penting agar pengemudi tidak salah mengartikan hak prioritas di jalan.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Berdasarkan Pasal 134, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit atau dalam tugas darurat berada pada urutan kedua yang harus didahulukan, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,” papar Suhana didampingi IPTU Sugeng.

IPTU Suhana bersama IPTU Sugeng dari Polres Kota Batu saat pemaparan meteri.

Dijelaskan Suhana, urutan hak utama kendaraan di jalan raya (Pasal 134), Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, dan Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu juga konvoi, pembawa jenazah, dan/atau kendaraan lain untuk kepentingan khusus atas pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga mendapatkan prioritas.

“Jika masyarakat pengguna jalan mendapati kendaraan yang mendapat prioritas berkewajiban mendahulukan. Kewajiban Pengguna Jalan Lain (Pasal 135 UU LLAJ) Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat peringatan (merah/biru) dan bunyi (sirine). Pengguna jalan lain wajib memberi ruang dan mengutamakan kendaraan prioritas tersebut,” jelasnya.

Ambulans yang membawa pasien bukan punya Hak Mutlak tetapi hak prioritas yaitu hak yang diberikan oleh pengguna jalan lain atas dasar kondisi darurat, bukan hak arogan untuk memaksa secara membahayakan.

“Jika pengemudi ambulans ugal-ugalan, tidak berhati-hati, atau menerobos lampu merah tanpa memperhitungkan arus lalu lintas sekitar hingga terjadi kecelakaan, pengemudi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.” jelasnya.

Sementara itu Ketua PPAI Pusat Zulhardi mengatakan pengemudi ambulans mempunyai standar Etika Pengemudi Ambulans di Jalan Raya.

“Etika adalah cerminan dari profesionalisme institusi atau organisasi kemanusiaan yang menaungi pengemudi. Pengemudi ambulans adalah pejuang kemanusiaan, bukan penguasa jalanan. Jangan melakukan intimidasi, membuntuti kendaraan lain terlalu dekat (tailgating), atau menyalakan sirine saat tidak dalam kondisi darurat/membawa pasien, ataupun saat penjemputan pasien darurat,” jelasnya.

Zulhardi mengingatkan bahwa pengemudi ambulans harus punya empati pada Pengguna Jalan Lain. “Kawan-kawan, ingatlah bahwa pengguna jalan lain mungkin sedang panik saat mendengar sirine. Berikan sinyal yang jelas dan beri waktu mereka untuk menepi secara aman. Hindari tindakan kontroversial di jalan yang dapat memicu viral negatif, menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan ambulans tetap terjaga,” tutur Zulhardi.

Zulhardi yang sudah puluhan tahun dalam membawa ambulans menyampaikan bahwa pengemudi ambulans wajib memiliki Teknik Safety Driving / Defensive Driving Khusus Ambulans

Dijelaskannya, dalam mengemudi kendaraan besar atau ambulans dengan muatan pasien (yang mungkin mengalami trauma fisik atau medis) membutuhkan teknik khusus:

1. Pemahaman Titik Buta (Blind Spot): Ambulans memiliki titik buta yang luas, terutama di bagian belakang dan samping. Selalu maksimalkan penggunaan spion dan koordinasi dengan tenaga medis/pendamping di kabin.

2. Pengendalian Kecepatan: Sesuaikan kecepatan dengan tingkat kedaruratan dan kondisi medan (jalan basah, padat, berlubang). Kurangi kecepatan saat melewati persimpangan atau lampu merah meskipun berstatus menerobos.

3. Pengereman Halus (Smooth Braking): Hindari rem mendadak yang dapat memperburuk kondisi pasien (misalnya pasien patah tulang atau gangguan pernapasan).

Standar Penanganan Pasien dan Koordinasi Lapangan

Tugas pengemudi ambulans modern tidak hanya menyetir, tetapi juga memahami prosedur dasar:

– SOP Evakuasi: Paham cara memindahkan pasien dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke dalam ambulans dengan benar (bekerjasama dengan tenaga medis/Dinas Kesehatan).

– Kesiapan Alat & Kendaraan (Pre-Trip Inspection): Wajib melakukan pengecekan rutin pada sistem pengereman, ban, lampu, sirine, serta kelengkapan medis darurat sebelum beroperasi.

Saat diakhir pembahasan baik narasumber dari Polres Kota Batu maupun dari PPAI, sepakat bahwa Keselamatan adalah hukum tertinggi dalam berlalu lintas (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Dengan memahami aturan hukum, menjunjung tinggi etika, dan menguasai teknik safety riding, pengemudi ambulans dapat menjalankan misi mulia menyelamatkan nyawa secara tepat, cepat, aman, dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.(mn)

Loading