KUTAI KARTANEGARA – Aroma ketidakadilan menyengat dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur terhadap Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai. Keputusan sepihak mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) dinilai sebagai bentuk “pengadilan jalanan” administratif yang menabrak prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Ketua Yayasan, Sadly El Udwany, menuding Kemenag Kaltim menerapkan standar ganda. Di satu sisi, mereka gemar berkoar di media sosial tentang pentingnya menghindari generalisasi kesalahan individu terhadap lembaga, namun di sisi lain, justru mereka sendiri yang mempraktikkan hal tersebut dengan menghancurkan legalitas lembaga yang telah berdiri selama 33 tahun.

“Perbuatan oknum seharusnya tidak digeneralisasi menjadi kesalahan lembaga. Namun yang kami rasakan justru sebaliknya,” ujar Sadly dengan nada kecewa, Selasa (14/7/2026).
Kejanggalan Administrasi: Dikejar Deadline, Tanpa Ruang Bantahan
Dugaan “pembunuhan karakter” lembaga ini tampak dari alur administrasi yang berantakan. Yayasan mengaku kerap menerima surat keputusan yang sudah lewat tenggat waktu pelaksanaannya. Lebih parah lagi, dalam rapat koordinasi yang diklaim sebagai upaya “sinergi” di Kemenag Kutai Kartanegara, tiba-tiba berubah arah menjadi ajang penekanan untuk menutup pesantren.
“Ada mekanisme yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan berita acara rapat tersebut hingga kini tak pernah kami terima,” tegas Sadly.
Bagi pihak yayasan, pencabutan NSP ini tercium kental muatan politis karena dilakukan tepat setelah adanya tekanan dari oknum LSM yang mendesak penutupan pondok. Keputusan “kilat” ini diambil bahkan sebelum proses hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Psikologi Santri Terancam, Negara Dipertanyakan
Plt Pimpinan Pondok, Ainul Hurry, menegaskan bahwa pencabutan izin ini telah menyebarkan teror psikologis bagi guru, tenaga kependidikan, dan para wali santri. Padahal, pesantren yang telah berkontribusi mencetak ribuan lulusan selama tiga dekade ini selalu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.
“Jika nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seseorang bersalah, tentu harus diproses. Tapi jangan kaitan seluruh lembaga dengan perbuatan individu!” seru Ainul.
Yayasan merasa hak-hak mereka untuk membela diri diinjak-injak. Mereka tidak pernah diberi ruang untuk klarifikasi sebelum palu pencabutan NSP diketok. Tak hanya itu, mereka juga geram dengan narasi miring yang disebarkan oknum tertentu terkait latar belakang mantan pimpinan pondok yang dianggap sebagai fitnah keji.
Kini, pihak yayasan tak lagi sekadar diam. Selain melakukan perlawanan administratif, mereka telah menempuh jalur hukum untuk melawan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.(*/mn)
![]()

