JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dinilai mangkir dari kewajiban pendaftaran. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026 agar seluruh entitas tersebut segera menuntaskan legalitas operasional mereka.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam membangun ekosistem digital yang tertib dan akuntabel.
“Pendaftaran ini adalah bagian penting untuk mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman bagi masyarakat. Kami harus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Teguh dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
57 Sistem Elektronik dalam Pengawasan
Berdasarkan data Komdigi, ke-25 PSE yang disasar terdiri atas 15 entitas asing dan 10 entitas domestik. Secara total, terdapat 57 sistem elektronik—baik berupa situs web maupun aplikasi—yang saat ini berstatus belum terdaftar meski secara aturan telah memenuhi kriteria wajib daftar.


Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020), yang mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka kepada pemerintah.
Ancaman Sanksi Administratif
Komdigi memberikan peringatan keras bagi PSE yang telah menerima surat notifikasi tersebut. Jika hingga batas waktu 3 Juli 2026 kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, kementerian tidak akan segan untuk menerapkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan.
“Kami akan mengambil langkah tindak lanjut, mulai dari surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking,” tegas Teguh.
Ruang Koordinasi Tetap Dibuka
Meski bersikap tegas, pemerintah tetap memberikan ruang bagi PSE yang terkendala teknis. Bagi penyelenggara yang mengalami kesulitan selama proses pendaftaran, mereka diwajibkan mengirimkan tanggapan resmi dan bukti kendala melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.
Selain itu, Komdigi menyediakan kanal bantuan bagi PSE untuk berkonsultasi, meliputi:
Helpdesk Online: Melalui WhatsApp (+6281519456822) dan email layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id.
Konsultasi Virtual: Tersedia melalui sesi Zoom yang bisa diakses di laman pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.
Layanan Tatap Muka: Di Lantai 18, Gedung Midpoint Place, Jakarta Pusat, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.
Komdigi juga mengimbau PSE lainnya yang belum tersentuh surat notifikasi namun memenuhi kriteria wajib daftar, untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. Langkah ini diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi terciptanya ruang digital Indonesia yang lebih terpercaya. (rls/mn)
![]()

