JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dari praktik korupsi. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menag secara terbuka meminta KPK agar tidak ragu memberikan pengawasan ketat terhadap seluruh lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, keterlibatan KPK sangat penting sebagai langkah preventif agar setiap potensi penyimpangan bisa segera dihentikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Ia mengibaratkan Kementerian Agama sebagai “latar putih” di mana noda sekecil apa pun akan sangat terlihat oleh masyarakat. Oleh karena itu, Menag menekankan bahwa dengan jumlah pegawai mencapai lebih dari 361.000 orang, integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, menyambut positif sikap terbuka tersebut. Ia menekankan bahwa perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan strategi nyata untuk deteksi dini penyimpangan di lingkungan birokrasi.

“Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” jelas Eko.
KPK mencatat bahwa Kemenag telah menunjukkan langkah progresif sejak 2021, di antaranya melalui integrasi aplikasi pengaduan, penguatan aturan perlindungan pelapor, hingga masifnya sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
Membumikan Nilai Antikorupsi
Selain memperkuat sistem pengawasan digital, Kemenag juga melakukan pendekatan kultural dalam upaya pemberantasan korupsi. Menag mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun buku konsep antikorupsi berbasis perspektif agama. Nilai-nilai tersebut bahkan disebarluaskan melalui khotbah di ratusan ribu rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya budaya kerja yang lebih transparan. KPK berperan menyediakan kerangka kerja sistematis, sementara Kemenag berkomitmen untuk memastikan nilai-nilai integritas meresap hingga ke satuan kerja terkecil di daerah.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” pungkas Nasaruddin Umar. (rls/mn)
![]()

