JAKARTA – Kolom komentar akun media sosial, termasuk milik lembaga pemerintah, kini menjadi target serangan terorganisir jaringan judi online internasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lonjakan drastis hingga 128 persen komentar spam promosi judi online sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa fenomena ini merupakan pergeseran modus operandi kejahatan digital yang kian agresif. Para pelaku tidak lagi menggunakan metode konvensional, melainkan memanfaatkan bot otomatis yang secara cerdas membidik akun-akun dengan jangkauan (engagement) tinggi.
“Ini bukan komentar iseng dari pengguna biasa. Bot otomatis diprogram untuk memantau akun dengan interaksi tinggi, lalu dalam hitungan detik membanjiri kolom komentar dengan tautan promosi,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penyelidikan Kemkomdigi mengungkap bahwa jaringan ini memiliki jangkauan global. Terdapat keterlibatan aktor dari India dan Brasil yang mengoperasikan afiliasi judi online dengan memanfaatkan momentum global, salah satunya tren Piala Dunia FIFA 2026, untuk meningkatkan visibilitas konten mereka.
Modus ini menjadi tantangan berat bagi sistem moderasi platform digital. Para pelaku diketahui terus melakukan manuver “kucing-kucingan” dengan cara mengubah tagar, kata kunci, serta pola penyebaran konten secara berkala agar tidak terbaca oleh algoritma pendeteksi otomatis.
Menghadapi ancaman siber lintas negara ini, Kemkomdigi kini memperketat koordinasi lintas sektoral. Upaya tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan pihak Meta sebagai penyelenggara platform, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat proses pemutusan akses terhadap situs-situs yang terhubung dengan jaringan afiliasi tersebut serta melakukan penelusuran terhadap aliran dana kejahatan.
Meski pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan, Alexander menekankan bahwa peran publik adalah benteng utama. Masyarakat diminta untuk tidak terjebak dengan interaksi yang memicu algoritma penyebaran konten tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, atau sekadar membalas promosi judi online tersebut. Kewaspadaan publik adalah kunci untuk memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” pungkas Alexander.(rls/mn)
![]()

