Catatan: Syafruddin Pernyata *)

SAMPAI kapan sebuah organisasi dapat berkembang secara optimal jika sebagian jabatan strategisnya dipimpin oleh pejabat yang bersifat sementara?

Pertanyaan itu terasa relevan setelah Gubernur Kalimantan Timur melantik sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Senin, 29 Juni 2026. Pelantikan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari penataan birokrasi. Namun, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, pelantikan itu baru mengisi sebagian jabatan yang sebelumnya dijabat Pelaksana Tugas (Plt), sementara selebihnya merupakan rotasi dan promosi. Artinya, penataan birokrasi telah dimulai, tetapi pekerjaan itu belum sepenuhnya selesai.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan hingga tulisan ini disusun, sedikitnya terdapat 13 jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dijabat oleh Plt. Jabatan tersebut meliputi Asisten III Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah.

Dalam pelantikan tersebut, berdasarkan informasi yang dipublikasikan, jabatan yang sebelumnya dijabat Plt dan kini terisi definitif antara lain Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipercayakan kepada Syarifah Alawiyah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dijabat drh. Arief Murdiyanto, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang kini dijabat Dr. Aji Muhammad Fitra Firnanda. Adapun pejabat lainnya yang dilantik merupakan bagian dari rotasi dan promosi, yakni Muhammad Faisal sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Ririn Sari Dewi sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Siti Sugiyanti sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dr. Puguh Harjanto sebagai Staf Ahli Bidang III, drg. Ahmad Jais sebagai Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, serta dr. Mazniati sebagai Wakil Direktur Penunjang RSUD Kanujoso Djatiwibowo.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa jabatan-jabatan itu tidak segera diisi? Apakah gubernur masih mempertimbangkan figur terbaik? Apakah proses administrasi, seleksi, dan penerapan sistem merit memang membutuhkan waktu? Ataukah terdapat pertimbangan lain yang belum diketahui publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu tentu sah.

Dalam pemerintahan yang demokratis, masyarakat memang berhak bertanya.
Namun, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar penilaian tidak berhenti pada dugaan, prasangka, apalagi tudingan yang belum tentu benar.

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada kewenangan gubernur beserta perangkat yang menangani manajemen kepegawaian. Bisa jadi proses penilaian kompetensi belum sepenuhnya selesai. Bisa jadi masih diperlukan pertimbangan organisasi. Bisa pula karena kehati-hatian untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Apa pun alasannya, ada satu hal yang penting dipahami bersama.
Organisasi pemerintahan tidak boleh terlalu lama berada dalam situasi serba sementara.
Untuk memahami hal itu, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu kedudukan seorang Pelaksana Tugas.

Plt merupakan solusi administratif ketika terjadi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Kehadirannya penting agar pelayanan publik tidak terhenti, koordinasi tetap berlangsung, dan program pembangunan tetap berjalan.
Namun, Plt bukanlah pejabat definitif.
Karena itu, kewenangannya pun dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang Plt pada prinsipnya dapat menjalankan tugas-tugas rutin, mengoordinasikan organisasi, serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung. Akan tetapi, terhadap berbagai keputusan strategis, terutama yang berdampak jangka panjang terhadap organisasi dan kebijakan kepegawaian, kewenangannya tidak seluas pejabat definitif, kecuali dalam batas-batas yang diizinkan oleh ketentuan yang berlaku.

Pembatasan tersebut bukan karena negara meragukan kemampuan seorang Plt.
Justru sebaliknya.
Pembatasan itu dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, serta memastikan bahwa keputusan-keputusan strategis diambil oleh pejabat yang memiliki legitimasi penuh.

Karena itulah jabatan Plt pada hakikatnya merupakan solusi sementara, bukan keadaan yang ideal untuk berlangsung dalam waktu yang lama.
Organisasi bukan sekadar membutuhkan seseorang yang menduduki kursi pimpinan.
Organisasi membutuhkan kepastian kepemimpinan.

Kepastian kepemimpinan memberikan legitimasi dalam mengambil keputusan, memperkuat koordinasi, mempercepat pelaksanaan program, memberikan kepastian kepada aparatur di bawahnya, serta memastikan perencanaan pembangunan, pelaksanaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

Dalam konteks itulah mutasi perlu dipahami secara proporsional.
Mutasi bukan selalu promosi.
Mutasi juga bukan selalu sanksi.
Mutasi merupakan instrumen manajemen organisasi untuk menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi, integritas, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.

Ada mutasi untuk penyegaran, pengembangan karier, pemerataan pengalaman, penguatan kelembagaan, regenerasi kepemimpinan, bahkan dalam kondisi tertentu sebagai bagian dari pembinaan aparatur.

Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah mutasi bukanlah siapa yang naik jabatan ataupun siapa yang bergeser. Ukurannya adalah apakah organisasi menjadi lebih efektif, lebih profesional, lebih adaptif terhadap perubahan, dan lebih mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat tentu berharap penataan birokrasi di Kalimantan Timur terus berlanjut hingga seluruh jabatan strategis terisi secara definitif melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.

Semakin cepat kepastian itu terwujud, semakin kecil ruang bagi spekulasi, dan semakin besar pula kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Pada akhirnya, organisasi tidak diukur dari berapa banyak pejabat yang dilantik, melainkan dari seberapa cepat ia mampu mengambil keputusan, beradaptasi dengan perubahan, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sebab, yang dibutuhkan Kalimantan Timur bukan sekadar pemimpin, melainkan kepastian kepemimpinan.

*) Penulis Buku Kisah-Kisah Samarinda Tempo Dulu, dan wartawan senior di Kaltim.

Loading