JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu dari tiga instansi pemerintah terbaik dalam implementasi 12 kebijakan pro-karier Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kepada Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 BKN di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan itu, Thobib hadir mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menanggapi capaian ini, Thobib Al Asyhar mengungkapkan rasa bangganya mengingat Kemenag merupakan salah satu instansi dengan postur SDM terbesar di Indonesia yang mengelola hampir 400 ribu pegawai. Jumlah yang besar ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ritme kerja dan ketahanan mental pegawai di lapangan.

“Dengan jumlah ASN Kemenag yang hampir mencapai 400 ribu orang, kebijakan pro-karier ini sangat membantu kami dalam menjaga ritme kerja organisasi,” ujar Thobib di Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.(foto: hms kemenag)

Menurut Thobib, 12 kebijakan yang diusung oleh BKN bukan sekadar regulasi formal, melainkan fondasi penting untuk melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para pegawai yang bergerak di garda terdepan pelayanan bidang keagamaan dan pendidikan.

“Dalam menghadapi berbagai tekanan tugas yang berat, kita membutuhkan upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan resiliensi para pegawai,” tambahnya.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memaparkan bahwa program pembinaan karier melalui 12 kebijakan baru ini sengaja didesain untuk meruntuhkan sekat birokrasi yang kaku.

“Langkah penajaman regulasi ini merupakan upaya nyata kita untuk mendorong kompetisi yang positif di lingkungan kerja, sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi yang kuat antarinstansi pemerintah,” jelas Zudan.

Senada dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mematangkan draf kebijakan baru terkait jaminan kesejahteraan pegawai. Rini menegaskan, jika negara hadir untuk membahagiakan ASN, maka pegawai secara otomatis akan memberikan totalitas pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Daftar 12 Kebijakan Pro-Karier ASN dari BKN

Berikut adalah rincian 12 kebijakan transformatif yang diimplementasikan BKN untuk mempercepat dan mempermudah urusan kepegawaian ASN:

1. Pencantuman Gelar Akademik: Kemudahan administrasi pencantuman gelar bagi ASN.

2. Pencantuman Gelar Profesi: Fasilitas pencantuman gelar profesi guna mendukung pengembangan kompetensi.

3. Uji Kompetensi (Ujikom) JF Kepegawaian: Frekuensi ujian Jabatan Fungsional ditingkatkan menjadi 12 kali dalam setahun.

4. Usul Kenaikan Pangkat: Periode usulan kenaikan pangkat PNS ditambah menjadi 12 kali setahun (dapat diajukan setiap bulan).

5. Independensi Seleksi JPT: Penguatan independensi proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.

6. Kenaikan Pangkat Melebihi Atasan: Peluang kenaikan pangkat reguler yang bisa lebih tinggi dari atasan langsung.

7. Service Level Agreement (SLA): Target penyelesaian berkas kepegawaian dibatasi maksimal 5 hari kerja.

8. Pendampingan Manajemen Talenta: Bantuan bagi instansi dalam mengelola potensi dan bakat ASN.

9. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB): Pemberian pangkat istimewa secara langsung bagi ASN berprestasi tinggi.

10. Implementasi Kinerja Harian: Pemantauan capaian target kerja melalui pelaporan digital harian.

11. Lemari Digital Arsip ASN: Digitalisasi sistem arsip untuk keamanan dan kemudahan akses dokumen.

12. Penerapan Manajemen Talenta Masif: Akselerasi perluasan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah.

Di akhir keterangannya, Thobib Al Asyhar berpesan kepada seluruh ASN di Indonesia agar terus meningkatkan kapasitas diri secara dinamis guna menjawab tantangan publik yang semakin kompleks dengan integritas tinggi.(rls/mn)

Loading