PASER – Satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel Kompi 2 Batalyon C Pelopor Paser dikerahkan untuk mengamankan sidang ke-17 kasus penganiayaan berujung kematian di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kamis (16/4/2026). Sidang yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, itu mengagendakan pembacaan vonis majelis hakim atas perkara yang terjadi di RT 006, Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam.

Di bawah pimpinan Ipda Agus Miftah Hadi, personel baret biru melakukan penjagaan ketat di area gedung pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menjamin kelancaran persidangan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat sidang vonis kerap memicu tensi emosional tinggi di antara pihak-pihak yang berperkara.

Kabagops Satbrimob Polda Kaltim AKP Nugroho Widihyanto menjelaskan bahwa pengamanan diterapkan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan di gerbang masuk hingga penjagaan di dalam ruang sidang. “Fokus kami adalah memastikan majelis hakim dapat membacakan putusan dengan tenang tanpa adanya intervensi atau tindakan anarkis dari pihak mana pun. Koordinasi intensif dengan Polres Paser dan pihak keamanan internal pengadilan juga terus dilakukan agar stabilitas kamtibmas di wilayah Tanah Grogot tetap terjaga hingga seluruh rangkaian sidang selesai,” ujarnya.

Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Andy Rifai, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran pasukan Brimob merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam mengawal tegaknya supremasi hukum. “Brimob hadir sebagai pelindung yang menjamin ketertiban umum dalam proses hukum. Kami berkomitmen memberikan pengabdian terbaik agar setiap warga negara merasa aman dan percaya pada proses peradilan,” tegasnya.(MA/SatbrimobPoldaKaltim).

Loading