SAMARINDA – Pepatah “pagar makan tanaman” kiranya tepat menggambarkan ulah Z (35) dan istrinya, Y (29). Pasangan suami istri (pasutri) di Samarinda ini nekat mengkhianati kepercayaan majikan sendiri demi mengejar gaya hidup mewah. Tak tanggung-tanggung, tabungan dolar sang majikan dikuras perlahan hingga mencapai angka fantastis, USD 40.000 atau setara dengan lebih dari Rp600 juta, jika dikurskan hari ini mencapai Rp671 juta.

Tabir kemewahan semu pasutri ini akhirnya runtuh setelah Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda meringkus keduanya. Pelarian mereka berakhir di balik jeruji besi, menyisakan deretan barang bukti mentereng hasil dari uang curian.

Drama pencurian ini bermula di sebuah rumah di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Z, yang merupakan karyawan kepercayaan korban, memiliki akses yang cukup leluasa di rumah tersebut. Alih-alih menjaga amanah, Z justru memanfaatkan celah tersebut untuk mengambil lembaran demi lembaran uang pecahan USD 100 dari dalam tas majikannya sejak awal November 2025.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Z mengambil uang tersebut secara bertahap. Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Korban akhirnya menyadari simpanan dolarnya telah berkurang drastis dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, Z tidak sendirian. Ia melibatkan istrinya, Y, untuk membantu menukarkan mata uang asing tersebut. Meski Y sempat menaruh curiga karena jumlah uang yang dibawa suaminya tidak masuk akal dibanding gajinya, ia tetap memilih bungkam dan membantu menukarkan dolar tersebut di sejumlah money changer di Samarinda hingga Balikpapan.

Hasilnya? Dana sebesar Rp625.243.200 berhasil mereka cairkan. Uang panas itu pun langsung dihamburkan untuk membiayai gaya hidup glamor. Mulai dari melunasi cicilan mobil Daihatsu Ayla dan motor Honda PCX terbaru, membeli ponsel flagship seperti iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Flip 7, hingga mengoleksi tas bermerek internasional seperti Chanel dan Balenciaga. Tidak hanya itu, mereka juga sempat menikmati liburan mewah ke luar daerah.

Saat ini, Z dan Y harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah menyita aset-aset mewah mereka sebagai barang bukti. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Barang mewah yang disita kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa tindakan para pelaku adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang sangat fatal.

“Pelaku memanfaatkan hubungan kerja untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” pungkas AKP Agus pada Senin (2/1/2026).(*)

Loading