SAMARINDA – Pencuri berinisial AH berusia 18 tahun ditangkap polisi lantaran beraksi di sebuah rumah milik warga Jalan Perum PKL Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatam Sambutan, Kota Samarinda, sekitar pukul 19.30 WITA pada Kamis (21 Agustus 2025).
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu digelandang ke kantor polisi setelah mengaku mencuri di rumah korban berinisial MHD berusia 37 tahun.
Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan mengambil barang berharga dan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggondol uang Dasa Wisma senilai Rp1,3 juta yang dititipkan warga kepada korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan polisi dari korban MHD. Begitu mendapat laporan, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menurunkan Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sejati Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, sekitar pukul 19.00 WITA pada Selasa (26 Agustus 2025).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau rumah korban. Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku lalu memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel gembok pintu rumah korban.
“Setelah masuk ke dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar lalu membongkar lemari,” ucap Kapolsek AKP Kadiyo dalam keterangan tertulisnya Rabu (27 Agustus 2025).
Dia mengatakan, pelaku mengaku telah mengambil uang titipan Dasa Wisma sebesar Rp1,3 juta, uang di dompet berisi Rp1,3 juta, uang simpanan dalam kaleng Rp700 ribu serta satu unit ponsel merk Vivo V27E warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total senilai Rp7,8 juta.
Pelaku kini mendekam dalam sel tahan Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()

