KUTAI TIMUR – Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AT di sebuah rumah kos di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kasat resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan kamar yang ditempati AT, petugas menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu pack plastik klip, satu unit ponsel, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu celana pendek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba bersama piket Patmor, Pamapta, dan Pawas Polres Kutai Timur. Kasus ini kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Kami masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Erwin.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kutai Timur dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Aryansyah.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara.(*/hmsPolresKutim)

Loading