SAMARINDA — Aksi kekerasan dalam keluarga yang melibatkan cucu terhadap kakek kandungnya sendiri menggemparkan warga Kota Samarinda. Pria lanjut usia berinisial LH (74) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh cucunya sendiri, MF.
Peristiwa penganiayaan sadis ini terjadi di depan Toko Buah DS, Jalan Sultan Alimuddin, pada Jumat (7/8/2026) lalu. Kasus tersebut akhirnya dirilis secara resmi oleh jajaran kepolisian di Mapolsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (21/8/2026).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, mengungkapkan bahwa tindakan beringas tersangka MF membuat sang kakek mengalami sejumlah luka serius akibat hantaman pukulan dan tendangan bertubi-tubi.
“Korban sempat terjatuh setelah tersangka melakukan pemukulan dan beberapa kali tendangan,” beber AKP Amiruddin di hadapan awak media.
Pemicu Sepele: Protes Papan Bunga Pembukaan Toko
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, perselisihan berdarah dingin ini bermula dari masalah sepele. Korban diketahui menyewakan sebuah ruko miliknya kepada seorang perempuan berinisial D, yang lokasinya berdampingan langsung dengan bangunan milik tersangka MF.
Pada hari kejadian, penyewa berinisial D menggelar acara pembukaan toko buah. Sejumlah papan karangan bunga ucapan selamat diletakkan di depan toko hingga menutupi tulisan papan kontrakan yang berada di bagian depan ruko milik tersangka.
Kondisi tersebut memicu kemarahan MF. Tersangka lantas menghubungi penyewa toko (D), yang kemudian meneruskan panggilan tersebut kepada korban (sang kakek) agar datang ke lokasi.
Korban akhirnya tiba di tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor, sementara tersangka datang bersama ibu dan adiknya. Nahas, setibanya di lokasi, cekcok mulut tak terhindarkan dan berujung pada aksi kekerasan fisik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi merekam detik-detik saat korban dipukul hingga terjatuh, lalu disusul dengan tendangan berkali-kali oleh cucunya sendiri.
Polisi memastikan bahwa ibu dan adik tersangka sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut, bahkan keduanya sempat berupaya melerai amukan MF. Selain itu, hasil tes juga memastikan tersangka tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melancarkan aksi bejatnya.
Akibat hantaman fisik tersebut, korban LH menderita trauma tumpul di tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat rasa sakit yang mendalam.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat untuk menjerat pelaku, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV di sekitar TKP, serta beberapa hasil cetakan tangkapan layar video.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka MF menggunakan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka dalam perkara penganiayaan ini mencapai lima tahun penjara,” tegas AKP Amiruddin.(ja/mn)
![]()

