KUTAI TIMUR – Peraturan Daerah baru di Kabupaten Kutai Timur menetapkan 10 asas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Perda ini juga menekankan pentingnya ketidak berpihakan, keterbukaan, dan keadilan dalam implementasinya.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum ini dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam Perda ini, ditetapkan 10 asas penting, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, dan pelindungan HAM. Ini dilakukan agar penyelenggaraan ketertiban umum dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan tidak memihak,” ujar Fata.
Beberapa asas lain yang tercantum dalam Perda ini adalah legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, koordinasi, keterbukaan, dan keberlanjutan. Penetapan asas-asas ini bertujuan untuk memastikan implementasi Perda yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Fata menjelaskan bahwa penekanan pada asas-asas ini penting untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan ketertiban umum.
“Dengan berpedoman pada asas-asas yang jelas, kami berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat dan melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum secara profesional,” ujar Fata.
Perda Ketertiban Umum Kutai Timur yang mengadopsi 10 asas ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tersebut, terangnya, setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Timur diwajibkan membentuk Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas). Organisasi ini beranggotakan unsur masyarakat dan dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan fungsi pelindungan masyarakat di tingkat lokal.
Pembentukan Satlinmas di desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Timur untuk memperkuat sistem pelindungan masyarakat secara menyeluruh. Satlinmas akan berkoordinasi dengan Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat. Tugas-tugas Satlinmas mencakup pencegahan dan penanggulangan bencana, pengamanan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa/kelurahan.
“Perda terbaru mewajibkan setiap desa dan kelurahan untuk membentuk Satlinmas. Organisasi ini beranggotakan warga setempat dan bertugas melindungi masyarakat di tingkat lokal,” ujar Fata. (Q/Adv-Kominfo)
![]()

