KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim, Rabu (8/11/2023), Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2024, dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Ranperda APBD 2024 dalam KUA-PPAS disampaikan Bupati dihadapan pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kutim, Joni, dan disaksikan Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, serta 20 anggota legislatif.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memproyeksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 bisa tembus di angka Rp9,148 triliun. Namun dalam penyampaiannya itu, Ardiansyah merinci bahwa APBD Kutim ditetapkan sebesar Rp8,561 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp587 miliar.

Dalam Rapat Paripurna ke 10 tahun 2023 ini, Bupati Ardiansyah menyampaikan beberapa alasan yang menyebabkan kenaikan tersebut. Diantaranya perpindahan profit sharing dari lain-lain pendapatan yang sah, penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Berikutnya DBH royalti serta Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim 2024.

“Prioritas anggaran 2024 mendatang ditujukan kebeberapa sektor sesuai yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, mengusung tema Penguatan Struktur Ekonomi Guna Mendukung Perekonomian Daerah,” jelas Ardiansyah.

Wilayah Kutim yang begitu luas ini harus dikelola dengan perlakuan yang komprehensif atau menyeluruh dan berimbang. Baik antar sektor maupun antar wilayah kota dan pedesaan. Itulah sebabnya terus diupayakan konektivitas infrastruktur antar kecamatan.

Orang nomor satu di Kutim ini menambahkan, anggaran tersebut diprioritaskan untuk membangun SDM yang berdaya saing sebagai penyokong struktur ekonomi daerah, mengembangkan ekonomi lokal, memperkuat daya saing sektor unggulan, nenciptakan iklim industri yang kondusif dan memastikan kesinambungan pembangunan infrastruktur daerah.(Adv/Kominfo/Fj)

Loading