BALIKPAPAN — Menindaklanjuti slogan Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam menangani setiap aduan warga.
Hal tersebut ditegaskan oleh KA SPKT Polda Kaltim AKBP Elvis Irwan, S.H., merespons penanganan pengaduan kasus rumah tangga oleh jajarannya di ruang pelayanan SPKT Polda Kaltim, Kamis (15/10/2026).
“Pelayanan ini merupakan wujud tindak lanjut dari slogan Bapak Kapolri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan setiap pengaduan, serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Elvis.
Sebelumnya, pengaduan masyarakat mengenai konflik rumah tangga diterima oleh petugas siaga Regu I, yaitu Aiptu Purwanto, Aiptu Andi Baso, dan Aipda Jecky E. Dalam proses penerimaan aduan, para personel memberikan ruang seluas-luasnya bagi pelapor untuk menguraikan permasalahannya secara mendalam.
Usai mendengarkan keterangan pelapor dengan saksama, petugas SPKT Polda Kaltim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan bahwa pola pelayanan berbasis empati dan ketepatan prosedur akan terus dipertahankan demi menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.(rls/mn)
![]()

