JAKARTA — Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 resmi dikukuhkan dan diambil sumpah jabatan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berlangsung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan yaitu:
1. Handoko Agung Saputro (Ketua)
2. Hafidhah
3. Arman Fauzi
4. Dery Hendryan
5. Edi Purwanto
6. Joemarthine Chandra
7. Rini Purwandari

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi Meutya secara khusus menitipkan pesan penting kepada para komisioner baru. Ia menegaskan bahwa maraknya teknologi manipulasi visual seperti deepfake serta masifnya penyebaran hoaks kini menjadi ancaman nyata yang harus dilawan demi menjaga pilar demokrasi Indonesia.

Lawan Disinformasi, KIP Diminta Pacu Keterbukaan Informasi
Dalam arahannya, Meutya mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi KIP pada periode ini jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Kehadiran teknologi deepfake berpotensi mencederai tatanan demokrasi jika tidak diimbangi dengan penyediaan akses informasi publik yang akurat dan mudah dijangkau masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.(Foto: Humas Kemkomdigi)

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” tegas Meutya di hadapan para anggota KIP yang baru dilantik.

Menurutnya, para komisioner kini tengah berada di garis depan dalam perlombaan melawan arus misinformasi yang kian masif di ruang siber. Untuk itu, KIP dituntut memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas informasi yang benar.

Pasang Target Ambisius: Indeks Keterbukaan Informasi Naik ke Angka 75
Selain memperkuat pengawasan terhadap arus informasi, Meutya juga memberikan target kinerja yang terukur bagi kepengurusan KIP yang baru. Pemerintah mematok target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari posisi sebelumnya di angka 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.

Target ini, lanjut Meutya, harus dicapai melalui pembenahan standar layanan informasi di berbagai instansi pemerintah dan badan publik. Ia meminta KIP untuk mengevaluasi kantor-kantor layanan publik yang dinilai masih belum optimal dalam memberikan keterbukaan akses informasi bagi masyarakat.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” ujarnya.

Tidak hanya soal pelayanan, KIP juga diingatkan untuk terus menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi publik. Kementerian Komdigi, kata Meutya, akan senantiasa berdiri sebagai mitra strategis bagi KIP guna memastikan seluruh target dan amanah mulia tersebut dapat terwujud dengan baik.(rls/mn)

Loading