JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada pihak YouTube. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya konten siaran langsung (live stream) yang menayangkan promosi produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa segala bentuk praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang mutlak tidak dapat ditoleransi.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (1/8/2026).
Surat teguran ini dilayangkan menyusul temuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsungnya. Meutya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Melalui surat teguran tersebut, Kemkomdigi mendesak YouTube untuk segera mengambil langkah peninjauan dan penindakan terhadap konten terkait, sekaligus menyampaikan klarifikasi atas langkah-langkah yang telah maupun akan diambil.
Selain itu, YouTube juga diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital termasuk promosi vape, meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa, serta memastikan efektivitas mekanisme deteksi dan pembatasan usia.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Pemerintah memberikan batas waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila Surat Teguran ini diabaikan atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, Kemkomdigi siap menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(rls/mn)
![]()

