KUTAI TIMUR – Sengketa ketenagakerjaan antara tujuh pekerja dan PT Bagong Dekaka Makmur Site Sangatta, Kutai Timur (Kutim), belum menemukan titik terang. Setelah Federasi Persatuan Buruh Militan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutim melayangkan surat permohonan mediasi ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim pada 3 Juli 2026, agenda penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) baru digelar di ruang rapat Distransnaker Kutim, Rabu (15/7/2026). Namun alih-alih menghasilkan penyelesaian, pertemuan tersebut justru memunculkan keluhan baru dari pihak serikat buruh terhadap kinerja Disnakertrans Kutim.
Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Ave Bentara, mengaku kecewa lantaran agenda yang berlangsung disebut pihak Distransnaker sebagai klarifikasi, bukan mediasi. Menurutnya, proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan sejatinya telah ditempuh, meski risalah hasil perundingan tidak ditandatangani pihak perusahaan.
“Pihak Distransnaker seolah-olah kami dari pihak pekerja belum melakukan bipartit. Padahal kami sudah berupaya melakukan bipartit, tetapi pihak perusahaan tidak bersedia menandatangani risalah. Karena itu, seharusnya agenda ini bukan lagi klarifikasi, melainkan mediasi,” kata Yoakim.
Ia menegaskan, tujuh perkara yang diajukan bukan persoalan baru dan telah berulang kali dibahas tanpa penyelesaian yang jelas. Sesuai surat permohonan mediasi bernomor 070/EXT/MDS/PP FPBM-KASBI/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP FPBM-KASBI Bernadus Aholiap Pong dan Yoakim sendiri selaku Sekretaris, pokok sengketa yang diajukan meliputi:
1. Nilai hak pekerja sakit berkepanjangan atas nama Gien;
2. BPJS Kesehatan istri pekerja atas nama Yunus, yang selama ini dibayar mandiri;
3. Status ketenagakerjaan Darmadi dan Gien;
4. Status pekerjaan Mareta, Fian Palili, dan Miko;
5. Hak pekerja atas nama Rani Supu Sepa;
6. Tindak lanjut Nota Pemeriksaan I dari pengawas ketenagakerjaan.
Surat tersebut ditembuskan ke DPP KASBI, Distransnaker Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kapolres Kutai Timur.
Pengesahan Peraturan Perusahaan Dipersoalkan
Di luar substansi tujuh sengketa, FPBM KASBI juga mempersoalkan proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) PT Bagong Dekaka Makmur oleh Distransnaker Kutim. Yoakim menyebut perusahaan telah beroperasi di Kutim sejak 2015, namun baru memiliki PP yang disahkan pada tahun ini dan disahkan, menurutnya, tanpa mengakomodasi masukan pekerja secara utuh.
“Kalau memang bicara profesionalitas dan prosedur, seharusnya sejak awal perusahaan didorong membuat peraturan perusahaan. Bagong sudah beroperasi sejak 2015, tetapi baru sekarang memiliki PP yang disahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, desakan pembentukan aturan internal perusahaan justru berasal dari pekerja, yang semula mendorong dibentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun perusahaan memilih menyusun PP, dan menurut Yoakim, pengesahannya oleh Distransnaker berlangsung sebelum masukan pekerja disampaikan secara utuh kepada perusahaan.
“Kami cukup kaget ketika PP itu sudah disahkan. Padahal masukan, saran, dan pendapat kami belum diberikan kepada perusahaan. Peran Disnaker seharusnya memverifikasi mana yang sesuai dan mana yang bertentangan dengan aturan,” katanya.
Yoakim menilai substansi PP yang disahkan belum menjawab persoalan yang dialami pekerja, dan dinilai lebih banyak mengatur kewajiban serta sanksi bagi pekerja, bahkan disebutnya bertentangan dengan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“PP yang disahkan justru bertentangan dengan Nota Pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas ketenagakerjaan provinsi dan sama sekali tidak menjawab persoalan yang dialami teman-teman pekerja. Kebanyakan mengatur kewajiban pekerja dan sanksi,” ucapnya.
Serikat pekerja meminta Disnakertrans Kutim memastikan proses penyusunan aturan perusahaan berjalan objektif dan transparan, serta menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak, bukan sekadar mengatur kewajiban dan sanksi terhadap pekerja.
Manajemen: Sebagian Kasus Sudah Close, Sisanya Miskomunikasi
Ditemui seusai agenda klarifikasi, manajemen PT Bagong melalui Penanggung Jawab Operasional (PJO) area KPC, Dwi Aryo, sempat memberikan tanggapan atas sejumlah persoalan yang sama. Ia menegaskan perusahaan tidak menolak proses yang berjalan dan tetap berkomitmen mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
“Bagong tetap mentaati semua regulasi kok,” kata Dwi Aryo.
Berbeda dengan penilaian serikat buruh yang menyebut sengketa berlarut-larut, Dwi Aryo mengklaim sebagian besar kasus sudah diselesaikan, dan sisanya lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara manajemen dan karyawan.
“Sudah close, sudah beberapa case itu sudah close. Cuma tinggal beberapa poin yang menurut saya hanya ada misinformasi atau komunikasi saja,” ujarnya.
Terkait PP dan PKB, Dwi Aryo mengaku pihaknya berencana melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh karyawan mengenai perubahan-perubahan yang telah berjalan sepanjang 2026. Ia juga mengklaim pihaknya selalu terbuka terhadap diskusi bersama sebelum ada kesepakatan final, sembari menyinggung proses pembenahan administrasi ketenagakerjaan yang menurutnya masih berjalan seiring struktur tim yang belum sepenuhnya lengkap.
“Kalau bolak-balik kita ke Disnaker, kita juga malu. Saya pribadi malu karena tugas saya harus membenahi ini dari awal,” katanya.
Pernyataan Dwi Aryo bahwa pihaknya “selalu open” untuk berdiskusi ini kontras dengan keterangan Yoakim yang menyebut perusahaan tidak bersedia menandatangani risalah hasil perundingan bipartit, serta pengesahan PP yang disebut dilakukan tanpa menunggu masukan lengkap dari pekerja.
Hingga berita ini ditulis, Distransnaker Kutim belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan standar ganda yang dilayangkan FPBM KASBI dalam agenda PHI, Rabu (15/7/2026). (Q)
![]()

