SAMARINDA – Polemik nasib Pondok Modern Ibadurrahman di Bangun Rejo, Tenggarong Seberang kian memanas. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur secara resmi mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) lembaga tersebut, sebuah langkah yang memicu reaksi keras dari pihak yayasan yang menyebut proses ini sarat dengan cacat prosedur.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Muhamad Isnaini, bersikeras bahwa eksekusi pencabutan izin tersebut sudah final dan “suci” dari pelanggaran aturan. Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan perintah pusat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI.
“Kami melaksanakan tugas sesuai aturan. Pencabutan NSP ini berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, bukan asal-asalan,” ujar Isnaini saat ditemui di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (15/7/2026).
Buah Rapat Tertutup, Yayasan Melawan
Usut punya usut, keputusan drastis ini ternyata tidak muncul dari ruang hampa. Isnaini mengakui bahwa “lampu hijau” untuk mematikan operasional pesantren ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi kontroversial yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan DPRD pada 18 Juni 2026 lalu. Hanya berselang sepekan setelah rapat tersebut, surat pencabutan NSP resmi diterbitkan pada 25 Juni 2026.
Namun, sikap tegas Kemenag Kaltim ini disambut perlawanan sengit dari pengelola Pondok Modern Ibadurrahman. Pihak yayasan dengan lantang menuding proses pencabutan tersebut cacat prosedur dan tidak adil. Mereka kini bersiap menggugat kebijakan ini melalui jalur hukum administratif.

Menanggapi tantangan hukum tersebut, Isnaini terkesan menantang balik. Ia mempersilakan pihak yayasan menempuh jalur tersebut sebagai bagian dari hak mereka, namun ia menegaskan bahwa instansinya tidak akan goyah.
“Kalau mereka keberatan, itu hak mereka. Tapi kami tetap pada posisi melaksanakan tugas sesuai koridor yang ada,” tantang Isnaini.
Meski berdalih menggunakan regulasi, Isnaini memberikan sinyal bahwa ada “hal-hal lain” yang menjadi pertimbangan di luar surat dari pusat. Pernyataan samar ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan sesungguhnya di balik penutupan izin pondok tersebut.
Apakah ini murni penegakan regulasi, atau ada kepentingan lain yang sedang dimainkan di balik konflik ini? Publik kini menanti babak lanjutan dari perseteruan hukum antara pengelola pesantren yang merasa terzalimi melawan instansi pemerintah yang merasa telah bertindak benar.(*/mn)
![]()

