JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara secara hukum masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Nusantara.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa (12/5/2026) ini mengakhiri perdebatan mengenai adanya potensi “kekosongan status” ibu kota. Hal ini menyusul adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), namun di sisi lain IKN belum sepenuhnya siap secara fungsional.
Respons Otorita IKN: Kepastian Hukum yang Jelas
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses konstitusional tersebut. Menurutnya, putusan MK justru memberikan payung hukum yang kuat bagi masa transisi.

“OIKN menghormati seluruh proses konstitusional di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Putusan ini memperjelas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah ditetapkannya Keppres sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Troy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Meskipun status de jure masih menunggu keputusan Presiden, Troy memastikan pembangunan di lapangan menunjukkan progres positif. “Infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis terus berjalan konsisten sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
DPR RI: Legitimasi Konstitusional Adalah Final
Senada dengan OIKN, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai putusan MK merupakan penegasan penting bahwa kebijakan strategis nasional tidak boleh hanya berlandaskan kehendak politik, melainkan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final. Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara kecuali Presiden menerbitkan Keppres. Ini memperkuat prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tegas Indrajaya.
Ia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana yang hanya berfokus pada fisik. Pemerintah dituntut memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran sebelum resmi berpindah.
Pertimbangan MK: Menghindari Kekosongan Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menekankan tiga aspek krusial dalam transisi konstitusional IKN:
Legalitas Transisi: Penyerahan wewenang kepada Presiden melalui Keppres dianggap sebagai instrumen administratif yang memberikan fleksibilitas untuk menentukan kesiapan operasional faktual di lapangan.
Menghindari Kekosongan Hukum: Jakarta tetap menyandang status ibu kota secara sah guna menjamin pelayanan publik, administrasi kenegaraan, dan kedudukan lembaga negara memiliki payung hukum yang pasti selama masa transisi.
Kesiapan Infrastruktur: MK memberi ruang bagi Presiden untuk menilai kesiapan ekosistem Nusantara secara utuh sebelum menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat yang mengkhawatirkan ketidakjelasan status hukum Jakarta dan IKN. Deretan pemohon terdiri dari tokoh dan aktivis seperti Abdullah Hehamahua dkk, Komite Penegak Konstitusi, serta sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Dengan putusan ini, status Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap terjaga secara konstitusional, sementara IKN dipersiapkan untuk menjadi simbol masa depan Indonesia yang ditargetkan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.(*)
![]()

