JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural mulai menunjukkan taringnya dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal. Sejak dibentuk pada 18 April 2026, Satgas yang terdiri dari unsur Kemenhaj, Imigrasi, dan Polri ini telah menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan berhaji tanpa visa resmi.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan ketat yang hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan Ketat di 14 Bandara
Langkah pencegahan dilakukan secara masif di sejumlah daerah strategis, termasuk Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini krusial mengingat potensi kasus haji nonprosedural setiap tahunnya diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, memerinci bahwa penundaan 80 WNI tersebut dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara internasional.
Adapun rincian penundaan keberangkatan tersebut antara lain:
– Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta): 57 orang
– Bandara Juanda (Surabaya): 15 orang
– Bandara Kualanamu (Medan): 5 orang
– Yogyakarta International Airport: 3 orang
“Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj,” tambah Tessar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemenhaj mengingatkan kembali kepada para calon jemaah untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran berhaji melalui “jalur cepat”, paket tidak resmi, maupun penggunaan visa non-haji. Pelaksanaan haji melalui mekanisme sah merupakan satu-satunya cara untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci
Dukungan penuh juga datang dari Bareskrim Polri. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyatakan bahwa pihaknya aktif melakukan pembinaan hingga penegakan hukum terhadap oknum yang menawarkan jalur haji ilegal.
Hingga saat ini, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait praktik haji nonprosedural. Sebagian dari laporan tersebut telah selesai ditangani secara hukum, sementara sisanya masih dalam tahap tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Pipit.(rls/mn)
![]()

