YOGYAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah menyiapkan langkah transformatif dalam menjaga stabilitas ruang digital nasional. Fokus penanganan kini bergeser dari sekadar pemutusan akses (takedown) menuju penguatan akuntabilitas platform dan pengendalian anonimitas pengguna.
Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Yadi Syaiful Garyadi, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Moderasi Konten di Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Transformasi Penanganan Konten
Syaiful menjelaskan bahwa pendekatan konvensional dalam menangani disinformasi dan ujaran kebencian perlu diperbarui. Pemerintah kini menekankan pada sistem yang lebih sistematis dan terukur.
“Pemerintah menilai pendekatan penanganan perlu bertransformasi, dari yang sebelumnya berfokus pada pemutusan akses (takedown) konten, menjadi penguatan sistem yang menekankan akuntabilitas platform digital serta peningkatan literasi masyarakat,” ujar Syaiful.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah masalah anonimitas di dunia maya. Untuk menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab, pemerintah berencana memperketat kepemilikan akun.
Pembatasan Akun: Mendorong pembatasan jumlah akun media sosial berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Verifikasi Biometrik: Pengembangan uji coba verifikasi biometrik yang diproyeksikan mulai diimplementasikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Akuntabilitas Platform Global
Senada dengan hal tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengaturan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, menekankan bahwa penyedia layanan digital global tidak bisa lepas dari hukum positif di Indonesia.
“Platform harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk kewajiban pemutusan akses konten secara cepat serta kehadiran perwakilan lokal agar pengambilan keputusan lebih efektif,” tegas Huda.
Literasi Sebagai Langkah Utama
Meski regulasi diperketat, pemerintah memastikan penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak sipil. Akademisi Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, yang hadir dalam forum tersebut mengingatkan bahwa pemidanaan adalah jalur terakhir.
“Hukum pidana merupakan ultimum remedium. Penanganan harus diawali dengan penguatan literasi digital dan mekanisme internal platform,” jelas Akbar.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara upaya menjaga keamanan nasional dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta hak sipil masyarakat di ruang siber.
Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan ini, pemerintah segera menyusun peta jalan nasional penanganan disinformasi yang komprehensif. Dokumen ini nantinya akan diselaraskan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.(rls/mn)
![]()

