SAMARINDA – Kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Ahli Gubernur Nomor: 100.3.3./K.9/2026 tanggal 19 Februari 2026 kini menuai kritik tajam. Langkah pemberlakuan surut (retroaktif) dalam SK tersebut dinilai bukan sekadar maladministrasi, melainkan berpotensi memicu kerugian keuangan negara yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Pidana Korupsi sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda, Dr. H. Syamsuddin, S.H., M.Hum., menyoroti kejanggalan pada poin keberlakuan SK. Meski diteken pada 19 Februari 2026, hak keuangan tim ahli tersebut justru diberlakukan mundur sejak 2 Januari 2026.

“Jika SK belum terbit tetapi hak keuangan sudah dibayarkan, maka itu berpotensi masuk kategori penyimpangan, bahkan bisa dianggap mark up,” ujar Syamsuddin saat ditemui di Kantor Peradi Samarinda, Jalan Kadrie Oening, Rabu (29/4/2026).

Penyalahgunaan Kewenangan

Menurut Syamsuddin, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa posisi Kepala Daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi di provinsi seharusnya memastikan setiap kebijakan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Seharusnya tembusan disampaikan ke Mendagri untuk evaluasi, bukan hanya ke inspektorat internal karena posisinya masih berada di bawah gubernur,” kritiknya.

Pengembalian Dana Tidak Menghapus Pidana

Menanggapi adanya wacana permintaan maaf dan rencana pengembalian dana dari pihak terkait, Syamsuddin secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dalam hukum korupsi, unsur perbuatan melawan hukum (PMH) tetap menjadi dasar utama penindakan.

Selain pembuat kebijakan, Syamsuddin mengingatkan ada sekitar 43 orang penerima aliran dana dari SK tersebut yang juga berisiko terseret secara hukum.

“Meski dana dikembalikan, proses hukum tetap dapat berjalan karena mereka dianggap turut serta,” jelasnya.

Masyarakat Bisa Lapor ke KPK

Di akhir keterangannya, Syamsuddin menekankan bahwa dugaan kasus korupsi bukanlah delik aduan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat bertindak langsung, atau masyarakat dapat melaporkan temuan ini secara resmi.

“Setiap masyarakat memiliki hak melaporkan jika ada dugaan korupsi, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua informasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait sorotan hukum atas SK Tim Ahli Gubernur tersebut.(*/mn)

Loading