SAMARINDA – Mulai Senin (4/5/2026) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan mengambil langkah tegas guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas oleh pelajar. Petugas akan melakukan penertiban dengan sanksi pengempesan ban terhadap kendaraan roda dua milik pelajar yang parkir sembarangan di luar pekarangan sekolah.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya pelajar belum cukup umur yang nekat membawa kendaraan bermotor meski tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, kebijakan larangan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) tanggal 8 Januari 2025. Meskipun sekolah sudah tidak menyediakan fasilitas parkir, banyak pelajar yang justru memarkirkan kendaraannya di jalan lingkungan dan gang-gang sekitar sekolah.

“Parkir kendaraan pelajar di jalan-jalan maupun gang lingkungan itu mengganggu ruang gerak lalu lintas. Ini menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu kelancaran arus kendaraan,” ujar Manalu, Jumat (1/5/2026).
Selain masalah kemacetan, Manalu menekankan bahwa secara hukum dan psikologis, pelajar yang belum cukup umur belum siap berkendara di jalan raya. Hal ini selaras dengan data yang menunjukkan bahwa kendaraan roda dua merupakan penyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi.
“Langkah ini adalah bentuk edukasi. Kami ingin generasi muda tidak menjadi korban kecelakaan, sekaligus mendidik mereka menggunakan transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Dishub juga mendorong pelajar untuk memanfaatkan sistem zonasi sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda. Selain mendukung kesehatan, hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan BBM.
Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan tingkat Provinsi maupun Kota untuk diteruskan ke seluruh satuan pendidikan. Pihak sekolah menyambut positif ketegasan ini sebagai upaya menertiban siswa.
Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan kesiapannya mendukung aturan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah telah menerima instruksi resmi dan akan mensosialisasikannya kepada orang tua dan siswa.
“Kami pihak sekolah menerima surat edaran tersebut dan mendukung kebijakan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” pungkas Ageng.(*/mn)
![]()

