JAKARTA – Pelarian panjang AFT, buronan kasus tindak pidana narkotika yang dijuluki “The Doctor”, akhirnya kandas di tangan tim gabungan internasional. Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil meringkus tersangka di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Bareskrim Polri ini merupakan buah manis dari sinergi intensif antara Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). AFT diketahui sempat berpindah-pindah tempat dan lolos dari upaya penyergapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya terpojok di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas kerja sama kepolisian lintas batas negara. Operasi perburuan ini sejatinya telah dilakukan secara maraton sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan terhadap AFT adalah hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur kerja sama internasional,” ujar Untung dalam keterangannya.

AFT bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tersangka lain, termasuk E alias Koko E, AFT diduga kuat berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis barang haram ke Indonesia.

Modus operandi yang dijalankan AFT tergolong licin dan beragam. Selain memasok sabu, ia juga diketahui mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Jalur distribusi yang digunakannya mencakup jalur darat, laut, hingga kargo udara.

Salah satu temuan penyidik yang cukup mencolok adalah kreativitas tersangka dalam menyembunyikan narkotika. Untuk mengelabui petugas, ia kerap menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi dalam kotak kado.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi di Malaysia, AFT dijadwalkan dipulangkan ke tanah air pada Senin (6/4/2026) melalui jalur udara dari Penang.

“Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Untung.

Atas perbuatannya, “The Doctor” terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1). Tersangka terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam jaringan sindikat peredaran dan kepemilikan narkotika lintas negara.(rls/mn)

Loading