SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar periode 2010–2011 berinisial AS resmi menyusul enam tersangka lainnya setelah ditetapkan oleh penyidik pada Rabu (15/4/2026). Dengan tambahan ini, total tersangka dalam skandal tambang ilegal tersebut kini berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari empat mantan Kadistamben Kukar dan tiga pihak swasta.

Kepala Seksi Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka AS diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat. Kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut ditengarai memberikan celah bagi aktivitas penambangan ilegal oleh tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

“Perbuatan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar,” ujar Danang di Samarinda, Rabu (15/4).

Aktivitas pertambangan ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasi penambangan tersebar di beberapa wilayah, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Estimasi kerugian sebesar Rp500 miliar tersebut bersumber dari hasil penjualan batu bara secara tidak sah serta biaya pemulihan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang menabrak aturan. Meski demikian, Danang menyebut nilai pasti kerugian negara masih terus dihitung secara mendalam oleh penyidik bersama tim auditor.

Kejati Kaltim juga memberi sinyal akan menyeret pihak korporasi dalam perkara ini. Mengacu pada KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta undang-undang khusus, badan usaha yang terlibat terancam sanksi berat mulai dari denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terbaru. Demi kepentingan penyidikan, AS kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta mengantisipasi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” pungkas Danang.(hel/mn)

Loading