BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar praktik oplos gas elpiji (LPG) subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, lalu dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan dari hasil ungkap praktik curang salah satu pangkalan resmi LPG di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar itu, petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing inisial S, G dan inisial B.
“Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Banyuwangi, Jumat.

Di tempat kejadian perkara, lanjut Rofiq, polisi mendapati pangkalan LPG resmi itu memproses pemindahan elpiji subsidi pemerintah yang akan dialokasikan kepada warga berhak kategori khusus dan telah diatur itu, ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan usaha yang melanggar aturan hukum.

Dari hasil penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, lanjutnya, dari TKP polisi menyita satu mobil pikap 36 tabung gas elpiji berbagai ukuran, pipa dan alat bukti lainnya.

Sesuai alat bukti itu, katanya, tersangka S, G dan B diduga kuat melakukan pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.
“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, ada perbedaan harga per tabung 12 kg dan mereka mendapatkan keuntungan Rp76.000,” kata Rofiq.

Dia menambahkan, tiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dal Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dari tiga tersangka tersebut, satu tersangka inisial B merupakan residivis dengan kasus serupa,” kata Rofiq.

Loading