SAMARINDA — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Timur periode 2026–2030 resmi dilantik di Hotel Verona Samarinda, Sabtu (7/11/2026). Momentum pelantikan ini dirangkai dengan komitmen tegas kepengurusan baru untuk memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap praktik penegakan hukum dan badan peradilan di daerah.
Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, menegaskan bahwa organisasi advokat tidak boleh bersikap pasif ketika menemukan kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk putusan hakim yang terindikasi tidak bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan.
“Organisasi advokat tidak boleh hanya diam ketika menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Kita harus berani menjalankan fungsi kontrol, mengkaji, dan menyampaikan kritik secara profesional apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Fajriannur di sela-sela prosesi pelantikan.
Selain pengawasan penegakan hukum, Fajriannur mengingatkan para anggota IKADIN Kaltim agar menyeimbangkan peran profesi dengan komitmen pengabdian masyarakat. Bantuan hukum bagi warga kurang mampu, menurutnya, harus menjadi prioritas utama ketimbang orientasi honorarium belaka.
“Advokat harus menempatkan keadilan sebagai orientasi utama. Jangan sampai persoalan honorarium menghilangkan esensi pengabdian kita sebagai pembela masyarakat yang membutuhkan keadilan,” tegasnya.
Tantangan Konsolidasi Kelembagaan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Susilo Lestari, menggarisbawahi tantangan administratif dan keorganisasian yang menanti pengurus baru. DPD IKADIN Kaltim diminta segera merampungkan konsolidasi hingga tingkat kabupaten dan kota guna memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Tugas DPD yang baru ini cukup berat. Mereka harus mampu mewakili keterwakilan cabang-cabang dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan, termasuk merangkum advokat-advokat yang berada di daerah. Dengan begitu, ketika dilakukan verifikasi, persyaratan dan kuota keterwakilan organisasi dapat terpenuhi,” jelas Susilo.
Kehadiran Tokoh Daerah di Komisi Pengawas
Prosesi pelantikan ini dihadiri oleh jajaran pengurus IKADIN daerah, perwakilan organisasi advokat, akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat. Salah satu figur yang menyita perhatian adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang resmi ditunjuk mengisi posisi di Komisi Pengawas DPD IKADIN Kaltim.
Rita menyatakan kebanggaannya bergabung dengan organisasi yang ia sebut memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum Indonesia tersebut.
“Saya merasa bangga menjadi bagian dari IKADIN Kaltim. Ini organisasi yang legendaris di dunia advokat. Mudah-mudahan IKADIN bisa berdiri di tengah-tengah masyarakat dan menghadirkan advokat yang benar-benar memahami hukum, baik dari sisi akademik maupun pengalaman,” kata Rita.
Ia mengimbau para advokat di Kalimantan Timur untuk senantiasa mengedepankan integritas dan keberanian moral dalam membela masyarakat yang mencari keadilan.
Pelantikan kepengurusan DPD IKADIN Kaltim periode 2026–2030 ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam membangun korps advokat yang solid, profesional, serta berkontribusi nyata pada penegakan supremasi hukum di Kalimantan Timur.(*/mn)
![]()

