NUSANTARA — Tekanan terhadap kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) kian mengkhawatirkan. Pemetaan Otorita IKN tahun 2026 mencatat, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari total 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto kini telah diduduki secara ilegal oleh masyarakat maupun badan hukum.

Merespons perambahan masif tersebut, Otorita IKN bersama tim gabungan skala besar yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara menggelar penertiban bangunan liar dan penegakan hukum di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).

Operasi tersebut menyasar area perambahan di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan fakta lapangan bahwa mayoritas penguasai lahan merupakan pendatang dari luar daerah yang menguasai rata-rata dua hingga lima hektare lahan per orang secara sepihak.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi melakukan pemotongan tiang rumah liar di kawasan hutan lindung Bukit Suharto sebagai tanda dimulainya penertiban di kawasan hijau IKN.(foto: humas oikn)

“Jangan sampai 60 persen sisa hutan yang belum tersentuh terus dimasuki perambah. Kita lihat sendiri pembukaan lahan terjadi secara masif. Ini fakta di depan mata dan kami datang untuk menegakkan aturan demi mewujudkan forest city,” ujar Thomas di lokasi penertiban, Kamis (24/9/2026).

Selain mengancam kelestarian ekosistem, aksi perambahan dan pemukiman liar tersebut ditengarai memicu kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Thomas menyebut, tim gabungan bahkan telah bertugas selama 29 hari berturut-turut di lapangan untuk memadamkan api yang membakar sekitar 420 hektare area Tahura.

Senada dengan hal itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penertiban menyasar warga luar daerah yang mendirikan pondok serta mengalihfungsikan hutan konservasi menjadi area perkebunan.

“Mereka bukan warga ber-KTP setempat, tapi masuk dan membangun perkebunan. Ini sangat dilarang oleh undang-undang kehutanan,” tegas Edgar.

Dalam aksi penertiban tersebut, petugas mendapati sejumlah warga pendatang bersedia meninggalkan lokasi, namun meminta perlakuan hukum yang adil dan merata, termasuk terhadap kawasan komersial seperti Warung Panjang dan Warung Pendek.

Dialog dengan warga masyarakat yang melakukan perambahan di kawasan hutan lindung juga dilakukan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.(foto: hms oikn)

Menanggapi hal itu, Thomas memastikan penegakan hukum akan berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa pilih kasih, termasuk badan usaha yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan konservasi.

Mengenai ganti rugi, Otorita IKN menegaskan bahwa pendudukan lahan konservasi secara ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk klaim ganti rugi. Kendati demikian, penanganan aspek kemanusiaan bagi warga terdampak akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.(rls/mn)

Loading