SAMARINDA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nasional. Sebanyak 50 perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar kini telah resmi disegel guna menjalani investigasi mendalam terkait kerusakan lingkungan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan instrumen awal sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi hukum berat, termasuk potensi gugatan perdata dengan nilai fantastis.
“Nilai kerugian bisa mencapai puluhan miliar hingga triliunan rupiah,” tegas Diaz usai mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Komite II DPD RI di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (14/9/2026).

Diaz memaparkan, dari total sekitar 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, seluas 84 ribu hektare di antaranya berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Tercatat ada 335 korporasi yang area kerjanya terdampak musibah kebakaran tersebut.
Dari ratusan korporasi itu, KLH baru menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap 50 perusahaan, dengan 4 di antaranya berlokasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai langkah pembuktian, tim KLH terjun mengambil sampel material dari lahan konsesi yang hangus. Sampel tersebut saat ini tengah diuji di laboratorium untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan secara ilmiah.
Hasil uji laboratorium ini, kata Diaz, akan menjadi fondasi kuat dalam proses penyidikan lingkungan. Jika bukti kecukupan unsur terpenuhi, negara tidak akan ragu menempuh jalur hukum perdata guna menuntut ganti rugi pemulihan ekosistem.
Langkah penegakan hukum yang ditempuh KLH ini dipastikan tidak berdiri sendiri. Upaya penyegelan dan penyiapan gugatan perdata ganti rugi lingkungan tersebut berjalan beriringan dengan proses pidana yang saat ini juga tengah ditangani oleh aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Pemerintah berharap sanksi finansial yang masif serta proses pidana ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi agar lebih serius memperketat pengamanan dan pencegahan kebakaran di area konsensi masing-masing.(ja/mn)
![]()

