SAMARINDA — Pelarian panjang MA (48) yang tercatat sebagai buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya resmi terhenti. Setelah 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015, pria yang berperan sebagai kontraktor pelaksana tersebut tak berkutik saat diringkus tim gabungan kejaksaan.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI (Adhyaksa Monitoring Center / AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejari Luwu, serta Kejari Palopo. MA diamankan tanpa perlawanan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kasi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa proses pengamanan berlangsung kondusif karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Penjemputan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan yang bersangkutan yang telah lama berstatus DPO sejak 2015 dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Toni di Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Usai diringkus di Sulawesi Selatan, Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kutai Barat langsung bergerak menjemput tersangka untuk diterbangkan ke Kaltim. MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WITA, sebelum akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna menjalani penahanan lanjutan.
Rugikan Negara Rp1,5 Miliar Akibat Proyek Mangkrak
Kasus yang menjerat MA bermula dari proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan dari ukuran 1.050 meter menjadi 1.600 meter pada Tahun Anggaran 2013. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak kontraktor pelaksana.
Berdasarkan fakta penyidikan, proyek infrastruktur itu gagal diselesaikan hingga batas akhir masa kontrak pada 15 Desember 2013, meskipun telah diberikan kesempatan penambahan waktu selama 53 hari. Akibat wanprestasi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kala itu, MA sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan mengikuti proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Namun, ia memilih mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri hingga buron selama lebih dari satu dekade dalam berkas perkara terpisah (split) bernomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis. Primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Menutup keterangannya, Toni Yuswanto menegaskan bahwa tertangkapnya MA menjadi bukti nyata komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan tunggakan perkara hukum tanpa pandang bulu, terlepas dari berapa lama pelaku bersembunyi.
“Jarak, waktu, dan lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkas Toni.(*/mn)
![]()

