Dr. Hartono
Direktur Esekutif PSS Institute & Dosen STAIS Kutai Timur
ADA satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, berakhir. Seperti apakah sesungguhnya politik para kiai? Sebagai organisasi yang lahir dari rahim pesantren, NU semestinya memiliki tradisi politik yang berbeda. Politik para kiai bukan politik perebutan kekuasaan, bukan politik transaksional, apalagi politik yang dibangun dari pengondisian.
Politik kiai idealnya adalah high politics politik yang luhur, teduh, rendah hati, mengutamakan maslahat umat dan meletakkan jabatan sebagai amanah, bukan sebagai tujuan. Tetapi Muktamar ke-35 justru memperlihatkan paradoks yang patut direnungkan.
Betul, disatu sisi, forum muktamar berbicara tentang musyawarah, maslahat, tradisi pesantren dan kedaulatan ulama. Di sisi lain, proses menuju kepemimpinan tertinggi NU memperlihatkan bahwa politik internal organisasi tetap tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi kekuasaan, konfigurasi jaringan dan kemungkinan adanya pengondisian.
Ini bukan tuduhan bahwa hasil muktamar ilegal. Bukan pula kesimpulan bahwa telah terjadi kecurangan. Justru karena seluruh proses memiliki mekanisme formal, pertanyaan yang lebih serius harus diajukan, apakah mekanisme formal selalu identik dengan substansi demokrasi dan keadilan?
AHWA dan paradoks suara terbanyak
Sebanyak 401 dari 552 pemilik suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sebanyak 150 memilih mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dan satu suara dinyatakan tidak sah. Artinya, sekitar 73 persen pemilik suara menyetujui perubahan tersebut.
Secara prinsip, AHWA bukan sesuatu yang asing dalam tradisi NU. Ia dimaksudkan sebagai mekanisme yang mengedepankan otoritas ulama, kebijaksanaan, pengalaman dan kemampuan membaca kemaslahatan organisasi. Kemudian, masalahnya adalah bagaimana AHWA bekerja dan bagaimana mandat suara muktamirin diterjemahkan menjadi keputusan akhir.
Dalam penjaringan sembilan anggota AHWA, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso memperoleh suara tertinggi, sekitar 485–486 suara. Di bawahnya ada Tgk KH Nuruzzahri Yahya dengan sekitar 477–478 suara. KH Baharuddin HS memperoleh 392 suara, sedangkan KH Miftachul Akhyar berada di urutan keempat dengan sekitar 350 suara.
Mbah Huda, dengan demikian, bukanlah korban kekalahan dalam pemilihan AHWA. Justru beliau adalah pemenang tertinggi dalam penjaringan, namun paradoksnya muncul setelah itu. Sembilan anggota AHWA kemudian melakukan musyawarah tertutup dan secara mufakat menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031.
Pada situasi inilah politik sang kiai memasuki wilayah yang jauh lebih filosofis. Jika suara terbanyak bukan mandat untuk menjadi pemimpin, lalu apa makna suara terbanyak tersebut? Tentu kita tidak boleh menyederhanakan persoalan. AHWA memang tidak dirancang sebagai sistem one man one vote. Peraih suara terbanyak dalam AHWA memang tidak otomatis menjadi Rais Aam.
Secara aturan, keputusan berada pada sembilan kiai yang telah diberi mandat. Tetapi secara moral-politik, persoalan itu tetap menyisakan ruang renungan. Sebab suara 485 muktamirin terhadap Mbah Huda bukan angka kosong. Di balik angka itu terdapat preferensi, harapan, jaringan keulamaan dan kepercayaan warga NU. Ketika suara tersebut kemudian berhenti sebagai sekadar pintu masuk menuju ruang musyawarah tertutup, publik berhak bertanya: seberapa jauh aspirasi muktamirin benar-benar menjadi pertimbangan dalam keputusan akhir?
Politik yang terlalu rapi, disinilah istilah “pengondisian” mulai relevan untuk dibicarakan bukan sebagai tuduhan faktual terhadap individu tertentu, melainkan sebagai pertanyaan politik yang harus dijawab secara terbuka. Dalam setiap kontestasi organisasi besar, pengondisian hampir selalu mungkin terjadi.
Ada komunikasi informal, pertemuan antar kiai, jaringan pesantren, relasi antar-PW dan PC, hingga pembentukan opini sebelum forum resmi dimulai. Politik semacam itu bukan khas NU, sebab NU bukan sekadar organisasi massa, ia memiliki otoritas moral dan kiai bukan hanya pengurus organisasi tetapi sang kiai adalah simbol keteladanan.
Karena itu, ketika politik organisasi terlihat terlalu penuh kalkulasi, publik tidak hanya menilai hasilnya, publik juga menilai keteladanan prosesnya. Apalagi beberapa pemberitaan menjelang dan selama muktamar memperlihatkan adanya ketegangan politik internal dan tudingan intervensi dalam proses kontestasi.
Ada pula pemberitaan yang mengangkat dugaan upaya mengeliminasi nama-nama tertentu dari kandidat AHWA serta pemetaan tiga lawan enam. Semua itu harus diperlakukan sebagai laporan dan tudingan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti, justru di sinilah pentingnya transparansi.
Pertanyaan yang muncul, kalau tidak ada pengondisian, jelaskan prosesnya, kalau tidak ada intervensi, buka mekanismenya, kalau keputusan AHWA benar-benar lahir dari musyawarah yang bebas, jelaskan pertimbangannya.Sebab politik yang luhur tidak takut terhadap transparansi.
Tentang Kiai Miftah, tentu menjadi pusat perhatian. Beliau akhirnya kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031 melalui keputusan mufakat AHWA. Menariknya, jauh sebelum Muktamar ke-35, pada 2022, Kiai Miftah pernah menyampaikan pernyataan bahwa dirinya siap mundur dari jabatan Ketua Umum MUI. Bahkan ia mengatakan bahwa jika diminta mundur, jabatan Rais Aam pun akan diserahkan karena dirinya tidak memiliki kepentingan terhadap jabatan.
Pernyataan itu menunjukkan idealisme seorang kiai bahwa jabatan bukan tujuan. Tetapi politik selalu menguji konsistensi antara ucapan dan tindakan boleh jadi pagi dan sore hari punya pandangan berbeda soal pilihan politik. Ketika seseorang yang pernah menyatakan siap menyerahkan jabatan kemudian kembali menerima amanah untuk memimpin, publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan, apakah ini murni karena panggilan amanah, ataukah jabatan mulai menjadi sesuatu yang sulit dilepaskan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan kemarahan serta kiai tidak boleh kebal dari kritik. Justru karena beliau kiai, kritik terhadapnya harus diletakkan sebagai bagian dari amar ma’ruf, mengingatkan agar kekuasaan tidak berubah menjadi kenyamanan, dan amanah tidak berubah menjadi kepentingan pribadi.
Kesalahan PW dan PC NU? Kalau ada persoalan dalam proses ini, jangan hanya menyalahkan pusat. PWNU dan PCNU juga harus melakukan introspeksi bagaimanapun mereka adalah pemilik suara. Mereka yang mengusulkan nama, mereka yang menentukan arah perubahan mekanisme.
Jika kemudian keputusan akhir terasa jauh dari aspirasi yang berkembang di akar rumput, maka pertanyaan berikutnya adalah, apakah PW dan PC benar-benar membaca aspirasi jamaahnya, atau mereka hanya mengikuti arus komunikasi elite?
Politik organisasi sering kali bekerja dengan cara sederhana, elite berbicara, struktur mengikuti, kemudian forum formal mengesahkan. Kalau pola seperti ini benar-benar terjadi, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar siapa yang menjadi Rais Aam. Sebab NU bisa kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting yakni sebuah kepercayaan jamaahnya.
Catatan digital tidak pernah tidur ada satu hal yang berbeda dari muktamar-muktamar NU masa lalu, dulu sebuah pernyataan kiai mungkin hanya didengar oleh ribuan orang di dalam forum. Hari ini, satu kalimat dapat direkam, dipotong, disebarkan, ditafsirkan dan disimpan selamanya.
Karena itu, Muktamar ke-35 akan selalu mempunyai jejak digital, siapa berkata apa, siapa mendukung siapa, siapa mengusulkan perubahan, siapa mendapatkan suara tertinggi, siapa kemudian ditetapkan, dan bagaimana proses itu berlangsung. Sejarah NU ke depan tidak hanya ditulis oleh buku tamu dalam muktamar. Ia juga ditulis oleh arsip digital.
Maka, jangan sampai politik sang kiai hari ini menjadi bahan pertanyaan generasi NU lima puluh tahun mendatang. Muktamar Tambakberas belum tentu merupakan “kecelakaan” dalam pengertian hukum atau organisatoris. Secara formal, keputusan telah diambil melalui mekanisme yang disepakati mayoritas peserta. Tetapi ia bisa menjadi kecelakaan moral-politik jika NU gagal menjelaskan jarak antara aspirasi muktamirin dan keputusan elite.
Mbah Huda yang memperoleh suara tertinggi tetapi tidak menjadi Rais Aam bukanlah persoalan kekalahan pribadi. Beliau justru menjadi simbol dari sebuah pertanyaan besar, apakah politik ulama harus selalu tunduk kepada kalkulasi kekuasaan, atau masih mampu berdiri di atas keluhuran moral? Inilah tantangan sesungguhnya bagi Rais Aam terpilih dan seluruh sembilan anggota AHWA, mereka telah memperoleh legitimasi formal, kini mereka membutuhkan legitimasi moral.
Sebab, NU tidak hanya membutuhkan pemimpin yang sah secara aturan namun NU juga membutuhkan pemimpin yang diterima hati jamaahnya seperti catatan opini sebelumnya “NU Struktural Vs NU Kultural; Interkoneksi dalam Sbuah Jamaah Keagamaan” yang ditulis oleh Dr. Hartono.
Politik sang kiai semestinya bukan politik memenangkan diri sendiri. Ia adalah politik mengalahkan ego apalagi politik yang punya indikasi mempertahankan jabatan.
Ia adalah politik kesediaan meninggalkan jabatan ketika amanah menuntutnya, bukan politik mengatur kemenangan. Ia adalah politik memastikan bahwa yang menang adalah kemaslahatan umat. Dan kalau politik para kiai akhirnya tidak berbeda dengan politik para politisi, maka kita patut bertanya dengan getir, apa yang sebenarnya membedakan politik sang kiai dengan politik kekuasaan biasa?
Pertanyaan itu mungkin terasa pahit, tetapi NU yang besar tidak boleh takut pada pertanyaan yang pahit. Sebab kadang-kadang, kritik yang paling menyakitkan justru merupakan bentuk cinta yang paling tulus kepada jam’iyyah.
![]()

