SAMARINDA — Alih-alih mencetak tenaga kerja terampil yang siap kerja, anggaran jumbo UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan justru diduga menjadi ajang “pesta pora” para pejabatnya. Negara pun harus menanggung kerugian fantastis hingga mendekati angka Rp9 miliar akibat rasuah yang mencabik-cabik program masa depan pencari kerja di Kalimantan Timur.

Kasus korupsi kakap ini akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim secara resmi melimpahkan dua tersangka bersama barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (26/8/2026).

Dua orang yang kini resmi mendekam dalam cengkeraman hukum tersebut masing-masing berinisial S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala BLKI Balikpapan, serta YL yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan lembar penyidikan, aroma busuk ini bermula dari guyuran APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 untuk belanja operasi pendidikan dan pelatihan keterampilan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan. Tidak tanggung-tanggung, total anggaran yang dikelola mencapai Rp25,7 miliar lebih—dengan perincian Rp12,84 miliar pada 2023 dan Rp12,89 miliar pada 2024.

Penyerahan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Namun, alih-alih mengalir sesuai mekanisme hukum dan aturan pengadaan barang/jasa, para tersangka justru diduga merancang skenario lancung demi meraup keuntungan pribadi.

Bukannya melibatkan pihak ketiga secara transparan sesuai ketentuan, tersangka S justru mengarahkan agar pengadaan bahan pelatihan diatur sendiri melalui para instruktur, dengan berkoordinasi langsung padanya. Untuk memuluskan aksi lancung tersebut, S meminta bantuan YL guna mencari perusahaan pinjaman demi mengesahkan kerja sama fiktif dengan imbalan fee kontrak sebesar 5 persen.

Modus serupa juga diduga merambah ke berbagai pos belanja penting lainnya, mulai dari pengadaan bahan pelatihan, konsumsi, alat tulis kantor (ATK), seragam, hingga pembayaran honorarium instruktur dan pos sertifikasi yang diborong melalui satu perusahaan tertentu (PT. KI).

Akibat ulah bejat para pengelola anggaran ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim membeberkan angka kerugian keuangan negara yang sangat mencengangkan, yakni mencapai Rp8.922.767.429,58.

Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., mewakili Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejati Kaltim.

“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, tersangka dan seluruh barang bukti resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke meja hijau persidangan,” tegas AKBP Kadek.

Kini, publik Kaltim menanti tajamnya taring hukum untuk mengadili mereka yang tega merampas hak-hak dasar para pencari kerja demi kepentingan perut sendiri. Apakah jeruji besi bakal memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku korupsi dana pendidikan kerja ini? Kita nantikan kelanjutannya di persidangan. (rls/mn)

Loading