SURAKARTA — Ironi melanda wilayah pelosok Indonesia. Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang. Kesalahannya? Menjual voucher internet dan menyalurkan sinyal Starlink demi membuka akses komunikasi bagi warga Desa Sikakap yang bertahun-tahun terisolasi dari jaringan internet berkualitas.

Atas aksi nekatnya menghadirkan konektivitas di daerah terpencil, Yogi didakwa atas tuduhan menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin. Seluruh peralatan pendukungnya, mulai dari kit Starlink, perangkat MikroTik, hingga ratusan lembar voucher kuota disita aparat sebagai barang bukti perkara pidana nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Kriminalisasi warga peniti sinyal ini memicu reaksi keras dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Meutya menyentil pendekatan pidana yang dinilai kaku dan tidak melihat realitas penderitaan masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

“Kriminalisasi ini mestinya jadi opsi paling akhir (ultimum remedium). Spirit KUHAP yang baru harusnya mengedepankan pembinaan. Jika ada warga dengan niat baik membantu menghadirkan konektivitas, peran negara adalah membina dan mempermudah perizinan, bukan langsung mempidanakan,” tegas Meutya, Selasa (25/8/2026).

Menkomdigi mengungkapkan bahwa meski Wilayah Sikakap terjangkau sinyal 4G, ketersediaan serat optik (fiber optic) masih nol dan pasokan sinyal sepenuhnya bergantung pada satu operator saja. Kualitas jaringan yang buruk memaksa warga berinovasi secara mandiri.

Komdigi menegaskan tidak berniat mengintervensi persidangan yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra. Namun, Menkomdigi menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menimbang itikad baik masyarakat. Komdigi menyatakan siap memfasilitasi warga lokal agar legal secara aturan, termasuk menyambungkannya menjadi reseller resmi Penyedia Jasa Internet (ISP).

“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

​”Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Sehingga tidak hanya Kepulauan Mentawai, mungkin ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang.

“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.

Meutya mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreatifitas di masyarakat. “Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya

Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.

Kasus Yogi menjadi cermin buram ketimpangan digital di tanah air. Di saat masyarakat pelosok berjuang mandiri keluar dari kegelapan sinyal, instrumen hukum justru hadir membelenggu kreativitas dan niat baik warga.(*/mn)

Loading