JAKARTA — Pertahanan terakhir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyembunyikan informasi lingkungan akhirnya runtuh total. Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung (MA), yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2026 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh instansi negara tersebut.

Keputusan telak ini sekaligus mengandaskan upaya pembangkangan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM, yang selama hampir empat tahun ngotot menyembunyikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik raksasa batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup!” — Erwin Febrian Syuhada, Aktivis Lingkungan Asal Sangagga l, Kutai Timur.

Kronologi Perlawanan: Dari Kutai Timur Menembus Palu Keadilan MA

Sengketa panas ini bermula pada tahun 2022, ketika seorang pemuda sekaligus aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, melayangkan permohonan keterbukaan informasi kepada Kementerian ESDM. Alih-alih transparan, kementerian justru berdalih bahwa dokumen lingkungan tersebut bersifat individual dan merupakan informasi yang dikecualikan.

Tidak terima dengan sikap tertutup pemerintah, Erwin menyeret sengketa ini ke ranah hukum, antara lain ke Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan permohonan rakyat dan memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen KPC.

Tidak hanya itu, lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga ditempuhnya yang justru menolak gugatan keberatan ESDM dan memperkuat putusan KIP.

Masih kurang puas Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan surat diterima Kepaniteraan MA
Kamis, 12 Februari 2026, dan baru teregistrasi Senin, 30 Maret 2026.

Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN, dengan Anggota Majelis 1 Dr. Budi Nugraha , S.H., S.E., M.Hum, Anggota Majelis 2 Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Lizamul Umum, S.H., M.H, pada tanggal 7 Juli 2026 memutuskan Tolak <br> Tolak Kasasi. Dengan demikian Mahkamah Agung (2026): Menolak kasasi ESDM, mengunci kemenangan telak masyarakat, dan menyatakan dalil kementerian tidak beralasan hukum.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC berada dalam penguasaan Kementerian ESDM dan dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto peraturan turunannya.

“Siapa yang Untung, Siapa yang Buntung?” Sembunyikan Dokumen Berarti Tutup Ruang Partisipasi

Kemenangan ini disambut haru sekaligus penuh kritikan tajam terhadap sinisme birokrasi yang selama ini melindungi korporasi tambang. Bagi Erwin, pertarungan selama empat tahun ini bukan tentang dirinya pribadi, melainkan pertarungan nyawa dan masa depan ruang hidup masyarakat Kutai Timur.

Selama ini, ketertutupan informasi menciptakan ketimpangan yang brutal: korporasi dan pemerintah memegang kendali penuh atas data risiko, sementara rakyat kecil di akar rumput yang harus menanggung derita.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegas Erwin, Kamis (06/08/2026).

Ia mengingatkan, masyarakat selama ini dipaksa buta hukum dan buta informasi hingga bencana benar-benar terjadi di depan mata—mulai dari pencemaran sungai, banjir bandang, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hingga konflik lahan yang merampas hak hidup warga lokal.

Dengan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 ini diyakini menjadi preseden monumental dan tamparan keras bagi seluruh badan publik di Indonesia yang kerap bermain mata dengan korporasi tambang.

Dengan diketoknya putusan ini, seluruh alasan klise berbau administratif yang selama ini digunakan pejabat untuk membentengi industri ekstraktif resmi gugur di mata hukum. Dokumen lingkungan hidup bukan lagi milik eksklusif korporasi, melainkan milik publik yang wajib diakses seluas-luasnya.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, karena itu informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” pungkas Erwin tajam.(mn)

Loading