JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam memperketat keamanan ruang digital dengan mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler menerapkan verifikasi biometrik face recognition untuk setiap registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan masih adanya celah dalam sistem registrasi. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli lalu, ditemukan sejumlah operator seluler yang masih melayani aktivasi kartu SIM hanya dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa praktik registrasi menggunakan identitas orang lain harus dihentikan total. Pemerintah kini telah meminta Ditjen Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan untuk proses registrasi seluler.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Penerapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Menurut Edwin, kebijakan biometrik merupakan fondasi strategis guna mencegah penyalahgunaan identitas, maraknya penipuan digital, serta berbagai tindak kejahatan siber lainnya.

Ketegasan pemerintah terlihat saat tim Dirjen Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026. Dari sidak tersebut, ditemukan bahwa masih terdapat dua operator seluler yang belum sepenuhnya patuh dan tetap melayani registrasi melalui metode lama (NIK dan KK).

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan terpercaya,” tegas Edwin.

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pun menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada operator seluler yang terbukti masih melanggar ketentuan dan mengabaikan mekanisme verifikasi biometrik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls/mn)

Loading