JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fitur yang diakses masyarakat Indonesia memenuhi standar pelindungan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerima langsung dokumen daftar layanan tersebut dari Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ke-14 layanan yang dievaluasi mencakup produk utama dalam ekosistem Apple, di antaranya iMessage, peramban Safari, asisten virtual Siri, Apple Music, serta Apple TV.
Meutya menjelaskan, pemerintah menerapkan risk-based approach (pendekatan berbasis risiko) dalam pelaksanaan PP TUNAS. Dengan metode ini, setiap layanan digital akan dievaluasi secara terpisah berdasarkan karakteristik, fitur, dan potensi risikonya terhadap anak.
“Kita harus jujur bahwa bagi Indonesia bahkan dunia, pelindungan anak di ruang digital merupakan tantangan baru. Kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia,” ujar Meutya.
Langkah penguatan tata kelola ini didasari pada data demografi Indonesia yang memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun, dan total 85 juta anak di bawah 18 tahun. Besarnya populasi ini menuntut regulasi yang ketat agar ruang digital tetap aman bagi tumbuh kembang anak.
Menanggapi proses verifikasi tersebut, Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan salah satu prioritas utama perusahaan secara global. Ia menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia dalam menegakkan regulasi ini.
Sebagai tindak lanjut, Apple tengah mengembangkan fitur keamanan yang akan diperkuat melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini. Fitur tersebut meliputi: Peningkatan parental controls (kontrol orang tua), Peningkatan kemampuan deteksi konten berbahaya seperti ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), dan Penguatan sistem Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak melalui perangkat pribadi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung,” kata Mike Orgill.
Kementerian Komdigi menargetkan proses verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan Apple dapat rampung dalam waktu satu bulan. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko masing-masing layanan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap implementasi PP TUNAS tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak di internet, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat bagi perusahaan teknologi yang beroperasi secara bertanggung jawab di Indonesia.(rls/mn)
![]()

