JAKARTA – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan dampak nyata. Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai langkah proaktif dalam melindungi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa angka tersebut berasal dari kontribusi platform global. TikTok tercatat telah menurunkan 4,1 juta akun hingga Juni 2026, sementara YouTube melaporkan penonaktifan sekitar 600 ribu akun pada periode Mei 2026.
“Kita ingin platform lain mengikuti langkah ini. Kami tidak hanya sekadar membatasi akses anak, tapi juga mendorong adanya perubahan perilaku dari platform melalui pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach,” ujar Meutya saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik “Perisai Tunas” di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Selain langkah penonaktifan akun, Meutya menyebutkan bahwa saat ini sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self-assessment (penilaian mandiri) kepada pemerintah terkait kepatuhan terhadap perlindungan anak. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap profil risiko masing-masing platform.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik. “Kami tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang masuk untuk menilai apakah platform tersebut memiliki risiko tinggi atau tidak terhadap anak,” tambahnya.
Pentingnya Kolaborasi Multipihak
Meutya menegaskan bahwa efektivitas PP TUNAS tidak bisa hanya dibebankan pada regulasi pemerintah semata. Diperlukan sinergi antara media, orang tua, masyarakat, serta komitmen penuh dari pengelola platform digital untuk menciptakan ekosistem daring yang ramah anak.
Dalam kunjungan tersebut, Meutya juga memberikan apresiasi terhadap Pameran Foto Jurnalistik “Perisai Tunas”. Menurutnya, karya visual yang dipamerkan mampu memperkuat kesadaran publik akan pentingnya pelindungan anak, sekaligus mendokumentasikan perubahan positif di masyarakat, seperti peningkatan pengawasan orang tua dan pembatasan gawai di lingkungan sekolah pasca-penerapan PP TUNAS.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun ruang digital yang lebih aman, edukatif, dan bebas dari paparan konten berbahaya bagi generasi muda Indonesia.(rls/mn)
![]()

