SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengungkap sindikat terorganisir dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Temindung dan Sei Pinang Dalam. Mengejutkan, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya adalah perempuan yang diduga bekerja sama secara sistematis untuk menguras dana negara.

Dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026) malam, Kasie Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.

Dua di antaranya merupakan mantan pegawai BRI yang menjabat sebagai “Mantri”, sementara enam lainnya adalah pihak eksternal yang berperan sebagai calo. Uniknya, keenam calo tersebut merupakan kelompok ibu rumah tangga yang memiliki peran pembagian tugas yang rapi.

Modus “Peminjaman Identitas”
Sindikat ini memiliki modus yang tergolong terstruktur. Mereka mencari warga dengan catatan BI Checking yang masih bersih untuk meminjamkan identitas. Data nasabah kemudian dimanipulasi dengan mengubah domisili dan merekayasa surat izin usaha agar tampak memenuhi syarat sebagai penerima KUR.

“Mereka mengondisikan nasabah, mengubah dokumen administrasi hanya untuk syarat pengajuan kredit, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal nyatanya fiktif,” ujar Arifianto.

Setelah kredit cair, para tersangka menguasai buku tabungan dan ATM nasabah. Sang “peminjam identitas” hanya diberi imbal hasil kecil, sementara dana utama dikuasai oleh jaringan para tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar
Berdasarkan special audit investigasi internal dan keterangan ahli, praktik lancung yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2025 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,48 miliar.

Rinciannya, di BRI Unit Temindung ditemukan 87 rekening fiktif dengan kerugian Rp1,14 miliar, sementara di BRI Unit Sei Pinang Dalam ditemukan 23 rekening fiktif dengan kerugian Rp338 juta.

“Kedelapan tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” lanjut Arifianto.

Pihak kejaksaan juga memberikan ultimatum kepada pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut agar segera mengembalikan uang negara. Dana tersebut nantinya akan ditempatkan di rekening penampungan sementara milik Kejari Samarinda.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Kami minta pihak yang terkait aliran dana KUR ini untuk kooperatif dan segera mengembalikan kepada penyidik,” tegasnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/mn)

Loading