SAMARINDA – Agenda sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026), diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat.

Dalam sidang beragenda Pemeriksaan Persiapan dengan nomor perkara 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan. Sebaliknya, 12 orang penggugat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tampak hadir lengkap di gedung PTUN Samarinda, Jalan Bung Tomo, Samarinda sejak pukul 12.00 WITA.

Dasbort Informasi Persidangan di PTUN Samarinda.

Majelis hakim yang diketuai Ratna Kartiani Sianipar dengan hakim anggota Anissa Yanuartanti dan Arafat memimpin sidang yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 13.28 hingga 14.35 WITA.

Juru bicara PTUN Samarinda, Wahyu Arba, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran pihak tergugat menyebabkan agenda tersebut belum dapat berjalan maksimal. Pihaknya memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gubernur Kaltim.

“Pihak PTUN akan melakukan pemanggilan ulang para pihak untuk melakukan sidang pemeriksaan persiapan satu minggu sejak hari ini, tanggal 25 Juni 2026” ujar Wahyu Arba.

Para penggugat saat menyampaikan penjelasan seusai persidangan di depan Gedung PTUN Samarinda.

Ketidakhadiran orang nomor satu di Kaltim tersebut menuai kekecewaan mendalam dari para penggugat. Koordinator penggugat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menilai absennya Gubernur menunjukkan kurangnya ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami kecewa beliau tidak hadir. Kami ini masyarakat Kalimantan Timur yang berharap bisa memberikan masukan. Kami sudah mencoba bersurat, namun tetap tidak bisa duduk bersama. Melalui PTUN ini pun, komunikasi tersebut masih tertutup,” ujar Dyah usai persidangan.

G Dyah Lestari Wahyuningtyas saat memperlihatkan keanggotaan Peradi sebagai bukti bahwa yang menggugat resmi sebagai pengacara.

Dyah menegaskan bahwa upaya hukum ini adalah cara masyarakat untuk mengingatkan pemerintah. Ia menyoroti pentingnya posisi Gubernur sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya terbuka terhadap kritik maupun saran dari publik, terutama terkait kebijakan tata kelola pemerintahan.

“Mereka digaji dari pajak masyarakat. Kami berhak memberikan masukan, dan itu diatur dalam undang-undang. Jika tidak mau menerima masukan, silakan publik, termasuk DPRD, yang menilai bagaimana kapasitas seorang Rudy Mas’ud sebagai pemimpin,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait alasan ketidakhadiran Gubernur dalam sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda tersebut.(mn)

Loading